Bea Cukai Juanda, Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Des 2018 09:49 WIB

Bea Cukai Juanda, Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam kurun waktu dua bulan, Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis. Penindakan pertama, petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 62, 4 gram, dengan total 148 butir pil. Pil haram itu dimasukkan pada paket kiriman kantor pos berbentuk surat yang berasal dari Jerman. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, pil tersebut positif Narkotika jenis ekstasi. Penindakan kedua, petugas mencurigai mengamankan Wong Cong Hong (29) WNA Malaysia yang menumpang pesawat Air Asia (08-321) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) yang mendarat di Bandara Internasional Juanda. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati barang yang diduga narkoba dalam bentuk kristal putih yang disembunyikan pada bagian perut yang ditutupi dengan menggunakan kain (stagen) dan dibungkus dengan menggunakan 3 (tiga) plastik dengan berat bruto +/1.055 gram. "Berdasarkan hasil uji laboratorium kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu). Tersangka kami amankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto Kamis (13/12). Pengungkapan lainnya, masih dalam pesawat yang sama dengan WCH, petugas juga mengamankan Cheah Koon Loong (42) WNA Malaysia diduga membawa narkoba dengan modus yang sama yakni disembunyikan pada bagian tubuh. Di tubuh CKL didapati 2 bungkus kristal putih yang diikatkan melingkar pacla bagian perut yang ditutupi dengan menggunakan kain (stagen) dengan berat bruto 535 gram, yang positif narkoba jenis methamphetaminebalias sabu-sabu. Kasus lainnya yang berhasil diungkap timnya bersama Sat Narkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pos dan mendapati paket berbentuk karton berasal dari Ethiopia berisi daun kering berwarna hijau yang diduga sebagai narkoba dengan berat total 9.140 gram. Hasil uji laboratorium yang didapatkan petugas, daun kering berwarna hijau tersebut positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan l Jenis Cathinone. "Dalam kasus daun cathinone ini, tim gabungan melakukan penelitian dan penindakan Iebih Ianjut dan berhasil mendapati laki-laki berinisal AR selaku penerima barang. AR mengaku mendapat kiriman dari temanya yang berada di Ethiopia dan baru pertama kali menerima paket tersebut," tandas Budi dengan diamini Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto. Sementara Sugeng Purwanto, menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku diiming-iming komisi sebesar 300 Dollar Amerika. Dalam kasur daun chatinone ini, pihak Sat Narkoba Polresta Sidoarjo masih melakukan pengembangan. "Tunggu saja masih kita kembangkan untuk daun chatinone. Kami sudah memiliki sejumlah petunjuk untuk mengungkap jaringan kasus itu yang lebih besar" pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU