BC Juanda Gagalkan Penyelundupan 1.635 Gram Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Feb 2019 08:59 WIB

BC Juanda Gagalkan Penyelundupan 1.635 Gram Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.110 gram melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Budi Harjanto, Jumat mengatakan, atas upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial AZ warga Tanjung Balai, Medan. "Modus operandi penyelundupan ini dengan cara memasukan narkoba jenis sabu-sabu tersebut kedalam shock breaker (peredam kejut)," katanya di Juanda Surabaya. Ia mengemukakan, kasus ini terungkap dari pengamatan intelejen dan mendapatkan target seorang warga negara Indonesia yang membawa narkoba pada Kamis 24 Januari 2019. "Saat itu pelaku yang menumpang pesawat Air Asia bernomor penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur - Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya," katanya. Ia mengatakan, saat itu pelaku ditanya dan dilakukan tes urine terbukti kalau yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba. "Saat itu, petugas juga memeriksa barang bawaan pelaku dan terlihat ada benda yang mencurigakan yang tersimpan kedalam shock breaker. Saat diperiksa, ternyata benar bahwa di dalam barang bawaannya itu tersimpan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan kedalam delapan buah shock breaker," katanya. Selain itu, petugas juga berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 525 gram pada tanggal 3 Februari 2019. "Saat itu petugas BC Juanda mendapatkan laporan dari tim intelijen Bea Cukai Batam terkait dengan penangkapan seorang pelaku pengiriman narkoba mengunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-984 tujuan Kualanamu Batam menuju ke Juanda Surabaya," katanya. Ia mengatakan, saat itu pelaku menceritakan kalau dirinya membawa narkoba sabu dan ditempatkan di dalam plastik yang disimpan di tempat penyimpanan pelampung. "Jadi pelakunya sudah ditangkap di Batam sedangkan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat seberat 525 gram berhasil disita petugas di Juanda," katanya. Atas kasus ini, kata dia, pelaku berinisial AZ dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. "Penggagalan penyelundupan seberat total 1.635 gram ini telah menyelamatkan 3.270 generasi muda dengan penghitungan 1 gram narkotika dikonsumsi dua orang," katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU