BB Narkoba Senilai Rp 18,5 M Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:21 WIB

BB Narkoba Senilai Rp 18,5 M Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar pemusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 18,5 miliar. Adapun barang haram yang dimusnahkan terdiri dari 4,6 kilogram sabu, 18.585 butir ekstasi dan 3,4 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani polisi dari November 2019 sampai Januari 2020. "Didapat selama kurun waktu November 2019 sampai Januari 2020 yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 10 Maret 2020. Yusri menerangkan barang bukti 4,6 kilogram sabu ditaksir senilai Rp9,28 miliar. Sedangkan belasan ribu butir ekstasi yang disita diperkirakan punya nilai jual mencapai Rp9,3 miliar. Sementara, harga jual ganja kering seberat 3,4 kilogram mencapai Rp10,2 juta. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan kedalam air. Turut juga hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok diantaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bapak Suhadin, Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, S.Si, KPU Bea Dan Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Bpk. Irwan Patonding, Perwakilan dari IPC PT. Pelindo 2 Cabang Tanjung Priok Bpk. Makmur dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi, S.H.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU