Bayi Dijual Rp 22 Juta di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 10:47 WIB

Bayi Dijual Rp 22 Juta di Medsos

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Perdagangan bayi berkedok yayasan adopsi melalui media sosial (medsos), akhrinya terkuak. Pelaku menjual bayi tersebut melalui akun Instagram "Konsultasi Hati Private" seharga Rp 22 juta. Ternyata, jaringan perdagangan bayi ilegal tak hanya di Surabaya. Tapi juga di Mojokerto hingga Bali. Untuk mendapatkan bayi, komplotan ini melalui akun Instragram itu pura-pura membantu kemelut wanita hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya. Dalam kasus ini Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku. Yakni, Alton Phinandita P (29) warga Kelurahan Sawunggaling Sidoarjo selaku pemilik akun Konsultasi Hati Privat di Instagram. Kemudian, Lariza Anggraini (22) warga Bulak Rukem Surabaya selaku pemilik bayi, Ni Ketut Sukawati (66) warga Badung Bali selaku bidan perantara, dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bangli Bali selaku pembeli. Alton Phirnanda terbukti menjual bayi seharga Rp 22 juta. Dari harga tersebut, Alton mendapat komisi Rp 2,5 juta. Sedang bidan kelahiran bayi mendapat Rp 5 juta. Uang tersebut didapat dari para adopter atau orang yang hendak melakukan adopsi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan pengungkapan perdagangan bayi ilegal tersebut bermula saat polisi menemukan sebuah akun berkedok yayasan dan adopsi. Namun saat diselidiki, ternyata proses adopsi yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut tak sesuai undang-undang. "Artinya ini masuk kepada perdagangan manusia. Dan ada undang-undang yang mengatur itu," ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018) siang. Lebih lanjut, aktivitas tersebut sudah dua kali dilakukan oleh Alton, pemilik akun. Ia mencari perempuan yang sedang hamil yang kebanyakan merupakan hasil hubungan di luar nikah untuk ditawarkan sebagai pemberi adopsi. Selanjutnya, melalui akun Instagram itu pula, Alton mencari pembeli yang kebanyakan adalah ibu-ibu tak memiliki anak. "Akun ini dikelola tersangka AP (Alton Phinandita). Kemudian memajang foto yang menarik perhatian baik penjual maupun pembeli. Sebelum menjual AP ini menyediakan jasa konsultasi kepada penjual termasuk kepada pembeli melalui whatsapp," lanjut Sudamiran. Sementara itu, Alton mengaku jika aktifitas itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Ia yang merupakan mantan relawan kesejahteraan keluarga berpikir bagaimana menyelamatkan bayi-bayi yang tidak dikehendaki agar dapat dirawat oleh orang yang membutuhkan. "Saya ini pernah jadi relawan kesejahteraan keluarga,kemudian melihat banyaknya kasus aborsi dan membuat saya ingin membantu mereka," akunya. Dalam transaksi, Alton dan Sukawati mendapat sebesar 2,5 juta rupiah dari pembeli. Sedangkan Lariza alias Ica mendapat 5 juta rupiah dari pembeli. "Maksudnya memang baik. Namun sekali lagi, proses adopsi ada mekanisme hukumnya. Jadi tidak asal. Ada persidangan yang runut termasuk mengecek kelayakan adopter," terang Sudamiran. Karena itu, tersangka dijerat Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasal 76F, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain 2 buah handphone, rekaman percakapan antara penjual, perantara, dan pembeli. Serta bayi uang tunai senilai Rp 4,5 juta dan berkas surat. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU