Bayi 1,5 Tahun Meninggal Karena Dicubit Ibu Kandungnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 11:15 WIB

Bayi 1,5 Tahun Meninggal Karena Dicubit Ibu Kandungnya

SURABAYAPAGI.com - Bayi bernama Calista akhirnya tutup usia di RSUD Karawang. Bayi perempuan usia 1,5 tahun itu meninggal usai beberapa hari mengalami koma akibat dianiaya ibu kandung, Sinta (27 tahun). "Ya betul (Calista meninggal), tadi sekitar pukul 09.55 WIB," ujar Kapolres Kerawang, AKBP Hendy F Kurniawan, Minggu 25 Maret 2018. Kondisi yang terus menurun menyebabkan bayi Calista tak tertolong. Selama masa perawatan, bayi Calista memang menggunakan alat bantu pernapasan. Sebelumnya, Sinta yang merupakan seorang ibu berusia 27 tahun tega menganiaya anak kandungnya bernama Calista yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma. Penganiayaan ini terjadi di Kampung Lolik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Hendy mengatakan, sang ibu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018. "Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy, Kamis 22 Maret 2018. Terakhir, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong hingga korban terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring. "Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Karawang," ujarnya. Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi. "Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena korban adalah anak masih di bawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya. (viv/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU