Bayar Dana Nasabah, Jiwasraya Jual Gedung Cilandak Town Square

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mar 2020 18:58 WIB

Bayar Dana Nasabah, Jiwasraya Jual Gedung Cilandak Town Square

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai skema penyehatan PT AsuransiJiwasraya (Persero). Skema penyehatan ini tengah dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja) DPR RI. Dilansir dalam Financedetik.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam skema itu ada rencana pembentukan sub holding dan pembentukan perusahaan baru di bawah holding. "Yang pasti ada sub holding yang kita buat, ada juga alternatif apakah akan membuat new co (new company) atau asuransi," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Nantinya, sub holding membeli aset Jiwasraya, sehingga Jiwasraya punya uang tunai. Jiwasraya juga akan menjual sejumlah aset, salah satunya Cilandak Town Square (Citos). "Nanti ada juga rencana bagaimana pembelian aset, yang pasti Jiwasraya tak akan masuk sub holding. Kemudian juga aset Jiwasraya bisa dibeli sub holding sehingga uang cash dapat langsung. Kalau nggak, kan lama," ujarnya. "(Mana aja?) Kantor-kantor, Citos jual juga, kalau Citos mungkin dijual ke swasta atau pihak mana yang mau," ujarnya. Dia mengatakan, aset tersebut sudah mulai ditawarkan. Namun, ia tak mengetahui kepada siapa aset itu ditawarkan. "Sudah mulai ditawarkan tapi aku nggak tahu pihak yang mana," ujarnya. Arya juga tidak tahu berapa nilai aset tersebut. Ia juga tak tahu bagaimana awalnya Jiwasraya mendapat aset tersebut. "Ada kemarin yang bilang Rp 2-3 triliun. Saya nggak tahu juga," katanya. "Aku nggak tahu, kenapa bisa punya Citos," ungkapnya. Mengutip dari Kompas.com, Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni bail in, bailout, dan likuidasi. Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian. Baca juga: Tak Terkait Jiwasraya, Blokir 25 Rekening Efek Dibuka KSEI Opsi bailout, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK. Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan. Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi bail in,

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU