Bawaslu Mojokerto Pastikan 18 WNA Tak Masuk DPT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Mar 2019 09:40 WIB

Bawaslu Mojokerto Pastikan 18 WNA Tak Masuk DPT

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan pendataan Warga Negara Asing (WNA). Setidaknya ditemukan ada 18 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Mojokerto. Meski sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Mojokerto tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April mendatang, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto tetap melakukan upaya antisipasi. Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abhsor mengatakan, pihak yang akan mengklarifikasi ulang terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keterangan dari Dispendukcapil WNA itu, hanya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Kami khawatir WNA memegang E-KTP karena ada NIK, ujarnya, Jumat (8/3/2019). Karena, masih kata Ulil, ada potensi rawan yang bisa saja terjadi WNA datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dengan bermodal E-KTP. Di sisi lain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak tahu menahu soal peraturan Pemilu, bisa memperbolehkan WNA memilih. Meraka tidak yang masuk dalam DPT, karena memang WNA tidak mempunyai hak untuk memilih di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS, ungkapnya. Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Muhammad Imron menjelaskan, jika pihaknya belum pernah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk WNA-WNA tersebut. Sebab rata-rata mereka tinggal di Indonesia kurang dari 5 tahun, jelasnya. Jika sudah 5 tahun lebih tinggal di Indonesia, lanjut Imron, WNA tersebut mengajukan izin tetap di Imigrasi maka pihaknya baru terbitkan e-KTP untuk WNA tersebut. Sementara, WNA di Kota Mojokerto tinggalnya kurang dari 5 tahun jadi hanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Mj-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU