Bawaslu Kota Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga Tingkat Kelurahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 14:36 WIB

Bawaslu Kota Surabaya Buka Posko Pengaduan hingga Tingkat Kelurahan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perhelatan Pilwali Surabaya 2020 diketahui tengah memasuki tahap pembentukan pantia pemilihan kecamatan (PPK). Sejak dibuka pada tanggal 18 Januari lalu, KPU Surabaya sendiri bakal menerima berkas lamaran hingga 24 Januari mendatang. Merespon tahapan pembentukan PPK oleh KPU Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya lantas menerjunkan tim panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk membentuk posko pengaduan masyarakat di seluruh 31 kecamatan. Terkait hal ini, Ketua Panwascam Gubeng Jonathan Prasetya Nafi mengungkapkan, posko pengaduan ini dibentuk berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020. Posko pengaduan itu, sambung Jonathan, bertindak sebagai pusat layanan informasi sekaligus pengaduan masyarakat. Dengan kalimat lain, posko pengaduan bertindak sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan informasi terhadap rekam jejak calon PPK. "Atau mengadukan adanya dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan," cetus Jonathan kepada Surabaya Pagi, Senin (20/1). Menurut Jonathan, ada dua poin penting dalam instruksi Bawaslu tentang pembentukan posko pengaduan tersebut. Yang pertama adalah menerima pengaduan masyarakat terkait tahapan pencalonan wali kota dan calon wakil wali kota. Sementara yang kedua adalah aduan mengenai tahapan pembentukan PPK. "Bawaslu berniat untuk memastikan sosok-sosok penyelenggara pemilu ad hoc itu betul-betul sosok yang memiliki integritas," tuturnya. Jonathan menyontohkan, masyarakat bisa mengadu ke posko pengaduan Bawaslu di masing-masing tempat apabila menemukan pelanggaran, misalnya ASN yang tidak netral dalam tahapan Pilwali. Lalu, pegawai negeri, mantan caleg hingga mantan tim sukses yang diketahui melamar PPK. Pasalnya, hal itu dilarang dalam ketentuan. "Pegawai negeri itu dilarang jadi PPK. Begitu pula dengan mantan caleg yang masih kader partai dilarang hingga lima tahun. Bahkan tim sukses pada Pemilu 2020 lalu, juga dilarang mendaftar PPK," papar Jonathan. Untuk posko pengaduan di Kecamatan Gubeng sendiri, lanjut Jonathan, tim panwascam menyebar spanduk pengaduan hingga ke seluruh enam kelurahan di bawah Kecamatan Gubeng. Menurut Jonathan, Gubeng termasuk salah satu kecamatan yang paling padat dan rawan pelanggaran. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyosialisasikan pembentukan posko pengaduan hingga ke level kelurahan. "Kami membutuhkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat supaya pilwali bisa berlangsung dengan jurdil," harap Jonathan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU