Bawaslu Kabupaten Blitar Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga Caleg

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2019 15:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Blitar Beri Sanksi Teguran Kepada Tiga Caleg

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, kembali menggelar sidang pelanggaran pemilu. Kali ini sebanyak dua orang Calon Legislatif (Caleg) diduga melanggar aturan kampanye. Keduanya dari Fraksi PDIP bernama, Sri Rahayu Caleg DPR RI dapil 6 dan Gatot Darwoto DPRD Kabupaten Blitar dapil 6. "Hari ini kita membacakan putusan berkaitan dugaan adanya pelanggaran pemilu di Kecamatan Binangun," kata Arif Syawarni Defisi Penyelesaian Sengketa, Senin (4/3/2019). Dijelaskannya, kedua terlapor terbukti sudah melakukan kampanye. "Unsur kampanye disitu, terlapor menunjukkan surat suara yang ada namanya kedua terlapor kepada para masyarakat untuk mencoblos mereka," jelasnya. Selain itu, dijelaskannya pihaknya juga mengatakan saat kampanye tatap muka calon legislatif harus mengurus surat pemberitahuan kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. "Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat maupun jumlah peserta kampanye," jelasnya. "Mereka kita berisanksi sesuai Perbawaslu karena mereka melanggar administrasi maka mereka kita sanksi dengan administrasi atau teguran tertulis," lanjutnya. Sementara dilain tempat Gatot Darwoto mengatakan pihaknya menyadari apa yang pihaknya lakukan salah. "Saya hanya menghadiri, saya sadar saya salah. Ini menjadi masukan buat saya dan bisa menjadi perhatian teman-teman biar tidak melupakan aturan," katanya. Dalam pembacaan keputusan tersebut Sri Rahayu caleg DPR Ri tidak nampak hadir.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU