Bawaslu Jatim Akan Kembali Undang La Nyalla

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 01:15 WIB

Bawaslu Jatim Akan Kembali Undang La Nyalla

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Bacagub Jatim La Nyalla Mattalitti, Senin(15/01) tidak memenuhi undangan yang dikirimkan Bawaslu Jatim. Undangan tersebut berkaitan dengan permohonan klarifikasi terkait mahar politik yang diminta oleh Partai Gerindra kepada Ketua Kadin Jatim itu untuk Pilgub Jatim 2018. Ketidakhadiran pria yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim tersebut terungkap melalui surat yang dikirimkan kepada Bawaslu Jatim pada Senin (15/01) siang. Surat tersebut diantarkan ke kantor Bawaslu Jatim di Jl. Tanggulangin - Surabaya oleh Direktur Eksekutif Kadin Jatim Heru Pramono. Pada kesempatan tersebut, Heru menegaskan bahwa kehadirannya adalah hanya untuk mengantarkan surat tersebut saja. "Beliau berhalangan hadir pada hari ini. Karena beliau masih di luar kota. Ada keperluan organisasi juga yang harus beliau sendiri menghadirinya dan menyelesaikan," katanya. "(La Nyalla) Tidak memberikan kabar untuk penundaan waktu. Nanti diserahkan kepada Bawaslu Jatim bagaimana untuk mekanisme yang diatur oleh Bawaslu Jatim," tegas Heru. Dikonfirmasi pada saat yang sama, Aan Kunaifi selaku Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengundang La Nyalla. Undangan tersebut pun akan dikirimkan dalam waktu dekat. "Ya dalam hari-hari ini lah kembali mengirimkan undangan. Pokoknya dalam minggu ini," ujar Aan. "Yang jelas statusnya bukan memanggil ya. Tetapi, mengundang untuk memberikan klarifikasi. Ini agar yang tengah bergulir ini tidak menjadi isu yang merugikan pihak-pihak tertentu," tambahnya. Lebih lanjut, Aan juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya apabila La Nyalla kembali tidak memenuhi undangan akan segera didiskusikan. "Yang jelas, kami akan berdiskusi secara internal juga. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI juga," tegasnya. Di sisi lain, Aan juga menegaskan bahwa regulasi yang ada telah melarang partai untuk menerima imbalan apapun terkait rekomendasi yang mereka keluarkan terkait proses pilkada. Regulasi tersebut pun telah mengatur sanksi yang sangat berat. "Terkait dugaan partai politik menerima imbalan, ada konsekuensi pidana maupun administratif. Kalau pidana sampai dengan 6 tahun, kalau administrasi tidak diizinkan mengikuti pemilukada berikutnya," jelas Aan. "Begitu juga untuk pasangan calon. Kalau terbukti pernah memberikan imbalan tertentu untuk dukungan, apabila menang maka kemenangannya akan dibatalkan," pungkasnya. ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU