Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di Bangkalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 22:15 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di Bangkalan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur secara resmi menyatakan laporan kasus dugaan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah Bangkalan 2018 tidak dapat diproses. Hal tersebut karena kasus itu dianggap tidak cukup bukti. "Jadi itu tidak cukup bukti sebagai kasus tindak pidana," kata komisioner Bawaslu Jatim Totok Haryanto ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Jumat (2/3). Ia mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah ditelaah dan ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pun menyatakan bahwa memang tidak dapat diteruskan. Bawaslu Jatim, kata Totok, hanya meneruskan laporan kepada tiga Komisioner Panwaslu Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kalau yang ke DKPP memang diteruskan biar nanti diproses karena itu berhubungan dengan etik," jelaanya. Sebelumnya, Hari Rabu (28/2), Bawaslu Jawa Timur diminta mengambil alih kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat Kepala Daerah di Bangkalan. Pasalnya, menurut M. Sholeh selaku kuasa hukum pelapor, penanganan kasus dugaan politik uang di Bangkalan dinilai tidak serius karena belum ada perkembangan berarti. "Kita ingin agar Bawaslu Jatim mengambil alih kasus itu karena alasan disetopnya laporan tersebut tidak masuk akal. Padahal buktinya sudah sangat jelas," kata Sholeh pada kesempatan tersebut Kasus tersebut dimulai ketika salah satu kandidat Kepala Daerah di Bangkalan dilaporkan ke Panwaslu karena diduga memberikan uang kepada 30 Kades di Bangkalan. Uang itu diduga diberikan kepada salah satu rumah kandidat yang berada di Surabaya.ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU