Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Libatkan Caleg dan Calon Senator

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 17:38 WIB

Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran  Libatkan Caleg dan Calon Senator

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bawaslu Lamongan akhirnya menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dan calon senator DPD RI, dengan menghentikan pemeriksaan setelah tidak ditemukan unsur pelanggaran. Penghentian pemeriksaan ini seperti disampaikan oleh Amin Wahyudin, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Senin (11/2/2019), setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi dan kajian. Selain itu kata Amin panggilan akrab Amin Wahyudin, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu. Setelah dilakukan rapat disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 521 UU 7 tahun 2017. "Proses mulai laporan hingga rapat dengan Sentra Gakkumdu sudah kami lakukan, dan kesimpulannya tidak ada unsur pelanggaran pemilu," terang Amin menjelaskan kalau Gakkumdu ini juga selain dari Bawaslu juga terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, dasar dihentikan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut adalah tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut pada proses penyidikan. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan salah seorang caleg DPR RI di Kabupaten Lamongan, yaitu dugaan berkampanye di lembaga pendidikan. Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu Ponpes di Kecamatan Ngimbang, dan saat ini sedang dalam penanganan Gakumdu, kata Amin Wahyudin, beberapa waktu lalu. Selain itu, lanjut Amin, panggilan Bawaslu Lamongan juga menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg lain. Dua persoalaan dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah pada pembahasan tahap pertama di Gakkumdu dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atau memintai keterangan pihak-pihak terkait, termasuk permintaan keterangan sang caleg dan sang calon DPD, pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU