Bawaslu Gresik Rekrut 2.266 Pengawas TPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 16:59 WIB

Bawaslu Gresik Rekrut 2.266 Pengawas TPS

i

 Proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jelang gelaran Pilbup 9 Desember 2020, Bawaslu Gresik bakal merekrut 2.266 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Gresik  Maslukin mengatakan, ribuan pengawas TPS itu nantinya melakukan pengawasan di 18 kecamatan.

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

“Rekrutmen 2.266 pengawas ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kabupaten Gresik, karena setiap TPS harus diawasi satu orang," ujarnya.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi rekrutmen pengawas TPS dilakukan Panwascam dibantu pengawas desa/kelurahan.

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Maslukin, maka proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Pendaftar pengawas TPS dapat dilakukan melalui media daring atau pos. Demikian pula proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.

Sesuai peraturan perundangan, lanjut Maslukin, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan persyaratan pengawas TPS antara lain, Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ketua Bawaslu Gresik M Imron Rosyadi , menambahkan peran Pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020.

Karena memiliki wewenang yang cukup penting, yakni melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selain itu, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

“Kami berharap agar petugas TPS terpilih profesional, berintegritas, adil, dan independen,” harap  M Imron. did

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU