Bawaslu DKI akan Panggil Jokowi-Ma’ruf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 10:23 WIB

Bawaslu DKI akan Panggil Jokowi-Ma’ruf

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dugaan pelanggaran kampanye menggunakan videotron oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin memasuki tahap sidang penanganan pelanggaran administrasi. Terkait hal itu, Bawaslu DKI Jakarta telah mengagendakan untuk memanggil pasangan calon tersebut. Komisioner Bawaslu DKI Puadi, mengatakan Jokowi-Maruf dipanggil sebagai terlapor untuk menghadiri sidang mendengarkan laporan pelapor pada Selasa (16/10). Ya mendengarkan penyampaian pelapor, Selasa (16/10) ini. Pukul 10.30 WIB dan itu sidang itu terbuka dan dibuka untuk umum, kata Puadi di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15/10). Puadi mengatakan pemanggilan capres-cawapres memang bisa dilakukan karena hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8. Dalam Pasal 22 poin e di aturan tersebut tertulis salah satu terlapor ialah pasangan calon. Bukan tim (sukses) ya, terlapornya di situ pasangan calon. Mungkin si pelapornya dia tahu kalau mengacu ke Perbawaslu Nomor 8 itu tentang Pelanggaran Administrasi bahwa siapa saja yang menjadi pelapor dan terlapor. beber Puadi. Untuk pelapornya, Puadi mengatakan adalah masyarakat bernama Syahroni. Dalam laporannya, paslon nomor urut 01 diduga memasang media kampanye pada videotron di banyak titik yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU. Laporan tersebut sudah teregistrasi di Bawaslu DKI tanggal 9 Oktober 2018. Syahroni sebagai pelapor juga sudah menyampaikan laporannya kepada majelis sidang pada Senin (15/10) pagi. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU