Bawaslu Blitar Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Data Pemilih Pilbup 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Agu 2020 15:57 WIB

Bawaslu Blitar Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Data Pemilih Pilbup 2020

i

Bawaslu dan KPU Kab Blitar lakukan pemeriksaan pelaksanaan coklit. SP/Les

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, menurutnya dari coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Kabupaten Blitar, ditemukan ada tindakan PPDP yang tidak sesuai regulasi dan prosedur yang ada.

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

“Pada 28 sampai dengan 30 Juli lalu kami melakukan audit coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas coklit oleh PPDP benar-benar sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Namun ada  kesalahan yang kami temukan,” kata Priya.

Ada beberapa temuan antara lain, ada rumah yang sudah di-coklit namun tidak ditempeli stiker, ada PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, ada rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, ada pemiliha yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP El saat coklit namun rumah sudah dipasang stiker, adapula pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.

“Selain itu, ada ditemukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19. Seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan, ada juga beberapa tidak mengenakan masker saat coklit. Untuk Itu langsung ditegur saat itu juga oleh Pengawas Kelurahan/ Desa yang bertugas,” ungkap Priya lagi.

Priya Hari Santoso juga mengkisahkan temuan salah satu contoh kasus di Desa/ Kec. Kesamben. Pengawas menemukan ada satu rumah dengan satu KK namun diberikan tiga stiker dan tiga A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit. Hal ini, lanjut Priya, bisa berdampak kepada data pemilih yang tidak akurat karena nantinya  terjadi pendataan ganda.

"Karena itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih,” tandas Priya.

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre untuk Beli Beras Murah

Lebih jauh Priya menjelaskan, atas temuan para pengawas di lapangan maka Bawaslu melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Sehingga, ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit,”Tandasnya.

Priya menegaskan,  pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit kelar pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Misteri Ledakan 3 Kali di Blitar, Bukan dari Warung yang Terbakar di Serut

"Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga Negara,” tegas Priya.

Juga apa bila ada warga Negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar ada yang belum di coklit, maka bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

“Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, juga di 22 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar,” Pungkas Priya yang murah senyum ini.Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU