Bawa Sabu, Warga Sumenep Digelandang Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 14:06 WIB

Bawa Sabu, Warga Sumenep Digelandang Polisi

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Faisal Zulmy Gerdianayah, warga Jl. Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Semenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya pria yang akrab disapa Icank itu diketahui memiliki barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Pemuda berbadan gemuk kelahiran 15 September 1987 tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumemep pada Senin, 20 Mei 2019. Dia diamankan saat melintasi Jl. Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Dia diamankan sekira pukul 19.00 Wib, kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (21/5/2019). Dikatakan, terungkapnya kepemilikan sabu-sabu itu berawal dari informasi dari masyarakat. Icank dikabarkan sering membawa kristal putih itu ke wilayah Kota Sumenep. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas kembali mendapatkan informasi jika Icank hendak melintas di daerah Kelurahan Karang Duak. Saat itu petugas langsung melakukan penyanggongan dan penangkapan disertai penggeledahan, jelasnya. Setelah dilakukan penggeledahan, maka petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang disimpan di dalam silikon Handpone milik terlapor. Stelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon bening dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim serta melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain, tegasnya. Akibat perbuatannya Icank dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU