Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jan 2021 19:00 WIB

Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

i

Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket, dengan terdakwa Hermawan bin Markun, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa,SH, yang digantikan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkapan  dari Polsek Mulyorejo.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Saksi Abdullah dan saksi Dedy menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa Hermawan di jalan Setro Baru Utara, dan ditemukan sabu sabu 1 poket kecil.

Menurut pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Andre (DPO) membeli seharga 100 ribu dan mau dipakai sendiri.menurut pengakuan terdakwa baru sekali memakai sabu, saat tes urine dinyatakan positif. 

Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua keterangan saksi polisi di persidangan.Mengakui semua perbuatannya, dan memohon maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Usai memeriksa saksi, jaksa langsung mengajukan tuntutan.  

" Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan Pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap Jaksa Sulfikar membacakan tuntutan. 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Februari, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

 Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, terdakwa Hermawan bin Marjin menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu, kemudian Andre menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. disimpan oleh terdakwa di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai. 

Selanjutnya terdakwa sekira pukul 20.30 WIB menemui saksi Abdullah ( Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara untuk bicara hutang terdakwa kepada Abdullah. 

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tiba tiba datang saksi Dedy Hendro dan saksi Luthfi Rahman, yang mendapat informasi dari Abdullah, kalau terdakwa memiliki sabu 1 poket. Dan dilakukan penangkapan dan digeledah ditemukan sabu satu poket. 

Tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo yakni saksi Dedy Hendro W. dan saksi Luthfi Rahman yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila diduga terdakwa memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram (nol koma nol enam puluh sembilan) yang tersimpan di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU