Bawa 1,05 Kg Sabu, WNA Asal Malaysia Mengaku Tidak Digeledah Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 12:19 WIB

Bawa 1,05 Kg Sabu, WNA Asal Malaysia Mengaku Tidak Digeledah Petugas

SURABAYAPAGI.com - Terdakwa Chia Kim Hwa, dan Henry Lau Kie Lee kurir narkoba seberat 1,05 kilogram mengaku tidak diperiksa petugas setiba di Bandara Juanda Surabaya. Keduanya yang membawa serbuk haram itu lolos dari pantauan X-ray. Pengakuan ini disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa menyatakan saat di Bandara hanya melewati mesin X-ray saja. Keduanya menggelengkan kepala saat ketua majelis hakim Dwi Purwadi menanyakan apakah petugas memeriksa badan mereka dengan alat metal detektor dan pemeriksaan fisik secara manual. "Saya melewati petugas begitu saja tanpa diperiksa. Disuruh masuk saja," ujar Chia dalam bahasa mandarin yang disampaikan penerjemahnya, Rabu, (27/3). Paket sabu-sabu itu mereka bawa dari Malaysia dengan ditempelkan ke badan menggunakan selotip. Hakim tidak percaya ketika keduanya mengaku tidak tahu kalau yang mereka bawa sabu-sabu. "Tidak mungkin kalian tidak tahu kalau dililitkan ke badan itu. Kalau barang biasa ngapain tidak ditaruh di tas saja," kata hakim Dwi. Mendengar keraguan itu, mereka tetap kukuh kalau tidak tahu isinya narkoba. Keduanya menyatakan hanya menerima perintah saja dari bandar di Malaysia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong. "Saya curiga ada yang tidak beres tapi tidak bisa menolak," tambah Henry. Keduanya lalu menginap di Hotel BG Junction. Mereka ditangkap setelah lima jam mendarat di bandara. Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di balik ranjang kamar hotel. Rencananya, sabu-sabu itu akan diambil seseorang yang meneleponnya. Sejak dari Malaysia sampai di Surabaya, mereka dibimbing benderanya melalui telepon dan pesan singkat wechat. Kedua terdakwa ditangkap Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu. Mereka menjadi kurir setelah diperintah bandar asal Malaysia bernama Sihai yang kini masih buron. Chia dan Henry sebelumnya berkenalan dengan Sihai melalui aplikasi pesan singkat. Dalam percakapan maya, bandar narkoba tersebut membohongi kedua terdakwa dengan menjanjikan akan diperkerjakan di Hongkong. Janji itu membuat para terdakwa tertarik. Mereka lalu terbang naik pesawat dari Serawak ke Kuala Lumpur atas permintaan Sihai. Sesampai di Kuala Lumpur keduanya diminta mengurus administrasi dan dokumen keimigrasian. Tapi, bukannya malah dipekerjakan di Hongkong, keduanya justru diterbangkan ke Surabaya sembari membawa paket sabu-sabu. Keesokan harinya, kedua terdakwa tiba di Bandara Juanda. Mereka lalu menginap di Hotel BG Junction yang sudah dipesankan seorang kolega Sihai. Sihai memberikan pesan akan ada seseorang yang datang untuk mengambil paket. Setelah itu, mereka ditangkap Polda Jatim dengan barang bukti empat paket sabu-sabu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU