Basuki Divonis 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2018 00:50 WIB

Basuki Divonis 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Sidang kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memasuki babak akhir. Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki, divonis 7 tahun penjara, Senin (29/1/2018). Sedang rekannya di Komisi B, Kabil Mubarok divonis 6 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, Kabil Mubarok yang dikenal sebagai kader PKB ini juga didenda Rp 350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Selain itu majelis hakim diketuai Rochmad ini mencabut hak politik Kabil selama tiga tahun. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kabil dianggap terbukti terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Jatim. Kabil dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 225 juta yang diterima dalam dua termin. Termin pertama, Kabil menerima pundi suap itu sebesar Rp 150 juta, sedangkan yang Rp 75 juta diterima pada termin kedua. Sedang Basuki dalam sidang terpisah, selain diganjar hukuman 7 tahun, juga dihukum membayar denda Rp 225 juta dengan subsider kurungan 1 tahun. Tidak itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Basuki selama 4 tahun karena dianggap terbukti atas suap yang diterima mantan wakil rakyat itu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU