SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – AT (20), pemuda asal Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di tahanan usai melakukan pencabulan terhadap gadis SMP yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di Facebook. Korban kemudian diajak ke rumah kos pelaku dan dicabuli.
Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara
"Pelaku mengaku baru berkenalan dari medsos, terus diajak ketemu dan dicabuli di kamar kos," ujar kapolres, Selasa (20/10).
Usai mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumah kosnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi
Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas Unit PPA Polres Bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya.
"Awalnya kenalan di Facebook. Terus pergi ke kos di Jalan Untung Suropati," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham