Baru 73 Lembaga Pinjaman Online Terdaftar di OJK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 17:52 WIB

Baru 73 Lembaga Pinjaman Online Terdaftar di OJK

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak 73 lembaga jasa keuangan atau pinjaman online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berkembangannya industri keuangan berbasis digital saat ini mendapat dukungan OJK karena sudah mendukung perputaran roda perekonomian. Slamet Wibowo, Kepala OJK Kediri mengatakan, maraknya perkembangan industri keuangan digital sudah menjadi akselerasi akses jasa keuangan di masyarakat. "Biaya pelayanan yang minimal dan keterjangkauan akses selama 24 jam menjadi keunggulan dari industri keuangan digital," katanya, Senin (3/12/2018). Lanjut Slamet, saat ini sebanyak 72 penyelenggara layanan pinjaman berbasis digital sudah terdaftar dan 1 sudah berizin di OJK. Namun, dengan banyaknya lembaga tersebut OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan lebih cermat sebelum melakukan pinjaman. "Pastikan bahwa penyelenggara fintech (pinjaman berbasis digital) tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK," imbuh Slamet Wibowo. Pasalnya, jika lembaga jasa keuangan tersebut sudah terdaftar dan berizin maka OJK sebagai regulator bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech tersebut. "Saat ini, fintech ilegal yang sedang ramai di media akan ditertibkan melalui wadah Satgas Waspada Investasi," tegasnya. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU