Barter Sabu dengan Barang Curian, Seorang Penadah Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Nov 2018 17:57 WIB

Barter Sabu dengan Barang Curian, Seorang Penadah Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang penadah barang curian yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini terancam hukuman berlapis. Bagaimana tidak, dari hasik penyidikan, penadah barang curian itu menukar sabu kepada pelaku pencurian sebagai pengganti uang. Penadah bernama M. Fauzi (25) warga Jalan Pesapen Barat Gang 5, No. 4, Surabaya ditangkap setelah polisi mengeler seorang pencuri ayam bekisar bernama M. Rosid (24) warga Tambak Gringsing Baru II, Surabaya. "Setelah kami keler, kami dapatkan penadahnya itu. ternyata dia membeli ayam curian dengan cara dibarter dengan 1 poket sabu," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, Minggu (11/11). Tak hanya keterangan, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dan beberapa plastik klip bekas sabu milik Fauzi. "Setelah kami lakukan penyidikan terhadap kasus penadahan barang curian, kami juga limpahkan yang berdangkutan ke Satresnarkoba guna menjalani proses kepemilikan narkobanya," tandas Dimas. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo menuturkan setelah dilimpahkan,pihaknya langsung melakukan penyelidikan terakhir kali Fauzi menggunakan sabu. Hasilnya, ditemukan jika dia telah melakukan pesta sabu bersama Akbar Jalan Pesapen Barat Gang 3, Surabaya, temannya. "Sudah kami proses, bahkan kami kembangkan dan memangkap satu tersangka lain yakni AR yang terkahir kali berpesta sabu dengan tersangka pertama," singkat Agus. (fir)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU