Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Aset Pertamina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 22:02 WIB

Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Aset Pertamina

SURABAYA PAGI, Jakarta - Gathot Harsono merupakan mantan Vice President Asset Management PT Pertamina sempat buron enam bulan sebelum menyerahkan diri ke Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Rabu,(21/2). Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Kamis (8/3). "Telah dilakukan tahap dua tersangka Gathot ke Kejari Jaksel agar segera disidangkan," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Widoni melalui keterangan tertulisnya. "Kurang dari delapan bulan di Indonesia dan terakhir ke Singapura. Namun, dengan kesadarannya atas bantuan keluarga, dia menyerahkan diri," terang Widoni. Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 40,9 miliar. Bareskrim Polri telah menetapkan Gathot sebagai tersangka sejak awal 2017. Dia kemudian dicekal bepergian ke luar negeri sejak Juli 2017. Bahkan, polisi telah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017. Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU