Barang Sitaan KPK Dominasi Pelelangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 16:15 WIB

Barang Sitaan KPK Dominasi Pelelangan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kementerian Badan Udaha Milik Negara Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, melelang barang eksekusi dan non eksekusi. Lelang berupa hak tanggungan dan barang dari BUMN atau BUMD. KPKNL Surabaya ini merupakan Kanwil DJKN Jatim yang meliputi beberapa kota seperti, Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban dan Nganjuk. Barang-barang sitaan dari KPK, lelang eksekusi dari pengadilan negeri, hak tanggungan dari perbankan seperti barang yang tidak bergerak mendominasi pelelangan. "Saat ini yang mendominasi seperti, hak tanggungan dari perbankan, contohnya barang-barang yang tidak bergerak. Yakni, tanah, rumah, vila. Dan barang lain seperti mobil, motor dari instansi pemerintah dan perabotan rumah," ujar Agoeng Asmynendar selaku pejabat lelang di KPKNL Surabaya. Untuk mengajukan lelang melalui beberapa prosedur yang harus dilalui. Pertama pemohon harus mengajukan permohonan untuk melelang, dengan membawa dokumen dari objek yang dilelang, untuk non eksekusi dilengkapi dengan SK panitia. KPKNL juag menyediakan web agar informasi mengenai pengajuan pelelangan bisa dengan mudah diakses. Setelah pengajuan diterima, KPKNL akan menerbitkan lelang tersebut di web KPKNL dan melalui media cetak. Agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai barang-barang yang akan di lelang. Saat ini semua informasi mengenai pelelangan bisa diakses melalui web www.lelang.go.id yang akan mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi pelelangan.

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU