Barang Bukti Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polres Sukamara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Okt 2019 15:50 WIB

Barang Bukti Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polres Sukamara

SURABAYAPAGI.COM, -Barang bukti sabu sabu yang telah di tangani senilai Rp 1 miliar dimusnahkan Polres Sukamara, Kalimantan Tengah. Sabu sabu yang kita musnahkan ini diperkirakan memilki nilai sebesar Rp 1 miliar dan tangkapan terhadap kejahatan narkoba ini merupakan tangkapan terbesar bila dibanding tahun tahun sebelumnya, kata Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Rabu (16/10/2019). Barang bukti narkotika seberat setengah kilogram itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara beserta para tersangkanya. Pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika dimasukkan ke dalam air yang dicampur dengan deterjen oleh Sulistyono bersama dengan unsur forum Koordinasi Pimpinan daerah Sukamara. Keberhasilan pengungkapan tersebut saat tersangka Taufik Rahman berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Dia ditangkap ketika akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun dari Tayap kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Sabtu, 5 Oktober 2019 sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil travel dari arah Tayap kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos keamanan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersangka, ditemukan lima kantong plastik besar yang diduga sabu sabu, ucap Sulityono. Sopir travel dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, demikian ujar Sulityono.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU