Home / SGML : Penundaan Pemungutan Pajak Dilakukan Hingga 31 Jul

Bapenda Lakukan Verifikasi Faktual, Penarikan PBB Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 16:58 WIB

Bapenda Lakukan Verifikasi Faktual, Penarikan PBB Ditunda

SURABAYA PAGI, Lamongan - Pemkab Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bergerak cepat melakukan verifikasi faktual terhadap objek pajak, seiring dengan masih di temukannya data antara kewajiban obyek pajak dan nilai pajak yang dibebankan masih kurang akurat, setelah dilakukan evaluasi beberapa hari ini. Penundaan penarikan PBB tersebut, seperti disampaikan oleh Hery Pranoto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (24/4/2018), ditunda hingga 31 Juli mendatang, karena mulai saat ini petugas pemungut pajak PBB mulai dari perangkat desa bersama petugas UPT Bapenda bergerak melakukan pendataan ulang terkait besar kecilnya nilai pajak. "Beberapa hari ini tim Pemkab Lamongan yang melibatkan petugas hingga aparat di pemerintahan desa sudah melakukan pendataan ulang terkait PBB,"kata Hery panggilan akrab Hery Pranoto. Disebutkan olehnya, penundaan pemungutan pajak PBB ini untuk mensingkronkan antara nilai pajak dengan kondisi riil di lapangan. "Pendataan ulang ini lebih untuk mensingkronkan nilai pajak yang harus dibayar sesuai fakta di lapangan, "akunya. Meski sebelumnya, hitungan nilai pajak yang sudah tercetak itu lanjutnya, sudah dilakukan pendataan hanya kurang cermat, karena menggunakan pihak ketiga, sehingga banyak warga yang berkeberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Apalagi lanjut Hery, sejak tahun 1994 lalu, Pemkab Lamongan belum melakukan penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk bangunan ini sudah diterapkan selama 25 tahun lamanya. Sementara untuk obyek tanah tidak ada penyesuaian, masih menggunakan survey tahun 2006, atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya,"terangnya. Karena itu, kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Jika data sebelumnya masih memakai data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994. Pada tahun ini sudah menggunakan data terbaru, hasil survey tahun 2017. Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun itulah, maka bisa dimaklumi jika sejumlah masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka. Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan, dan rumah yang sudah direnovasi total, kenaikannya yang paling terasa. Sementara itu, para aktivis gabungan dari sejumlah LSM dan Pergerakan mahasiswa, di base camp "rumah kita" menyambut baik upaya Bapenda melakukan pendataan ulang terhadap pajak, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar verifikasi faktual ini sesuai yang diharapkan masyarakat. "Iya pihak Bapenda sementara ini akan melakukan penghentian secara masiv dari Kabupaten hingga Desa, dan melakukan pendataan ulang PBB hingga 31 Juli mendatang, dan kami akan melakukan pengawasan seperti yang sudah kita lakukan sebelumnya, "kata Mirul Bahi Al Haidar Koordinator Relawan Anti Korupsi Clean Govermen dan Lentera Lamongan dalam rilisnya. Sekedar diketahui, secara keseluruhan, di Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 terdapat 798.0193 obyek pajak. Terdiri dari 257.534 obyek bangunan dan sisanya berupa tanah. Sedangkan pada tahun 2018 ini naik menjadi 799.976 obyak pajak. Terdiri dari 261.967 obyek berupa bangunan, serta sisanya tanah. Pada tahun 2017, target PBB yang sebesar Rp. 34.655.843.660 terealisasi Rp. 30.398.658.657 atau sebesar 87,72 persen. Kemudian pada tahun 2018 ini target PBB sebesar Rp 42 milyar, dan sampai dengan 31 Maret sudah terealisasi sebesar Rp 4.121.058.775 atau 9,81 persen.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU