Bapemperda Genjot Kinerja Siap Tuntaskan 10 Raperda Tahun 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 10:03 WIB

Bapemperda Genjot Kinerja Siap Tuntaskan 10 Raperda Tahun 2019

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo Meskipun sisa waktu pengabdian DPRD Sidoarjo tinggal enam bulan lagi, namun tidak menyurutkan anggota dewan untuk menggenjot kinerja dalam menuntaskan pembahasan raperda menjadi perda pada tahun 2019. Ada pesimistis bahwa seperti tahun 2018 lalu, tanggungan DPRD Sidoarjo untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2019 ini diprediksi kembali tidak tuntas, Sepanjang tahun 2018, dari total 30 Raperda hanya 12 saja yang berhasil dituntaskan jadi Perda. Dan tahun 2019 ini, ada 28 Raperda yang harus dituntaskan oleh Dewan. "Melihat kondisi yang ada, sepertinya demikian (tidak tuntas lagi). Tahun lalu saja sudah bekerja maksimal hanya segitu, apalagi tahun ini ada pergantian dewan pada bulan Agustus 2019," ujar Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan. Memang tahun 2019 ini para politisi, termasuk di DPRD Sidoarjo, sibuk kampanye. Hampir semua mencalonkan diri lagi pada Pileg 2019. Pergantian Dewan bakal berlangsung Agustus mendatang. Praktis dewan hanya memiliki waktu sekitar enam bulan. "Tahun politik," sambungnya. Namun, lanjut Gus Wawan panggilan akrabnya bahwa dewan tetap kerja untuk menuntaskan kewajibannya dalam menuntaskan tanggungan raperda yang harus diselesaikan dalam sisa waktu masa jabatan tahun 2019 ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Widagdo juga mengakui sulit untuk merampungkan 28 Raperda sepanjang 2019. Widagdo merinci, propemperda yang masuk ke meja Bapemperda terdiri dari tiga raperda wajib (APBD, PAK, Pertanggungjawaban APBD), sembilan raperda inisiatif DPRD, serta raperda usulan eksekutif totalnya mencapai 16 raperda. "Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan. Diantaranya adalah kelengkapan raperda, pembentukan pansus, dan waktu kerja Dewan," urai Widagdo, politisi Partai Gerindra ini. Dikatakan, setiap raperda yang diusulkan harus dilengkapi dengan nota akademis (NA). Dan penyusunan NA membutuhkan waktu. Dari 28 usulan itu, mayoritas belum memiliki NA. Yang sudah lengkap baru delapan raperda. Faktor kedua yaitu adanya aturan baru. Yaitu PP no 12 tahun 2018. Untuk membahas perda, dewan harus membentuk pansus. "Dalam regulasi itu, pansus yang dibentuk harus sesuai dengan jumlah komisi. DPRD Sidoarjo hanya memiliki empat Komisi. Sehingga maksimal hanya empat perda yang dibahas," paparnya. Dan satu lagi kendala adalah masa kerja Dewan. Yang pada tahun politik ini hanya memiliki waktu sekitar enam bulan saja. Dengan berbagai kondisi itu, pihaknya memprediksi, maksimal hanya 10 raperda yang bakal rampung dikerjakan jadi Perda. Tapi kami tetap berupaya kerja keras menyelesaikan raperda yang mesti dituntaskan, karena ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat dalam mensahkan raperda yang sangat dibutuhkan rakyat, tambah Widagdo. Yang jelas, lanjut Widagdo sebagai Ketua Bapemperda, dirinya terus mendorong anggota dewan untuk menuntaskan raperda yang belum selesai pembahasannya agar bisa selesai sesuai dengan target yang ditetapkan. Kami tak henti-hentinya melakukan rapat maraton baik secara intern maupun dengan eksekutif maupun pihak lain dalam menyempurnakan raperda yang ada, sehingga pembahasan cepat selesai dan tetap berkualitas, paparnya. Raperda yang dimasukkan tahun ini sebagian merupakan Raperda tahun lalu yang belum dituntaskan jadi perda. Menurut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Suhartono, beberapa Raperda itu diajukan lagi karena dianggap penting. Seperti raperda parkir, karena tahun lalu pemkab dan DPRD sepakat merevisi produk hukum tersebut, sehingga harus ada aturan baru. Kemudian raperda RTRW, Pemkab berupaya mengubah penataan peruntukan wilayah di Sidoarjo. "Untuk memberikan lahan investasi bagi penanam modal," ujarnya. Sg/adv

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU