Bapak Tega Setubuhi Anak Kandungnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 14:19 WIB

Bapak Tega Setubuhi Anak Kandungnya

SURABAYAPAGI.com - Ulah HS (46), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep benar-benar keterlaluan. Pria paruh baya ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. "Korban yang merupakan anak kandung tersangka telah disetubuhi beberapa kali. Pengakuannya hingga 10 kali melakukan pencabulan," kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Selasa (13/2/2018). Ia mengungkapkan, korban berinisial NR (15), masih berstatus pelajar. Korban sejak kecil tinggal bersama neneknya. Sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia. "Jadi bapak dan anak ini memang lama berpisah. Si korban tinggal bersama neneknya. Ternyata saat bapaknya kembali ke Kangayan, peristiwa pencabulan itu terjadi," ujarnya. Terungkapnya peristiwa tidak pantas itu justru berawal dari laporan tersangka sendiri. Saat itu dia melaporkan SP (17), pacar anaknya, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium, hingga menimbulkan bekas merah di leher korban. "Awalnya tersangka dilapori istrinya kalau NR dicabuli pacarnya. Tersangka tidak terima dan melaporkan ke Polsek. Ternyata dari situ justru terungkap kalau tersangka sebenarnya sudah berkali-kali menyetubuhi korban," papar Sutarno. Saat dilakukan pengembangan kasus pencabulan oleh SP, ternyata sesuai hasil visum, didapati luka lecet di bagian kemaluan korban. Ternyata luka lecet itu disebabkan perbuatan tersangka yang merupakan ayah kandung korban. "Kalau pencabulan yang dilakukan SP dengan cara memeluk dan mencium korban. Namun ternyata korban mengalami luka lecet di kemaluan, justru karena pencabulan yang dilakukan ayahnya," ungkapnya. Sutarno menjelaskan, karena SP masih di bawah umur, maka dikembalikan kepada orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan. Sedangkan tersangka HS langsung diamankan di Mapolsek Kangayan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanna terhadap anak kandungnya. Tersangka HS dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku melakukan perbuatan itu pada anak kandungnya, dikarenakan rasa sayang yang berlebihan. Ini karena sejak kecil korban tinggal bersama neneknya," ujarnya. (btj/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU