Bapak Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 09:58 WIB

Bapak Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu ternyata telah berlangsung selama dua tahun. Adalah SG, pria 40 tahun, pelaku cabul tersebut. Di hadapan petugas dan awak media, SG mengaku aksi bejatnya itu telah berlangsung sejak tahun 2016, ketika bocah perempuan berinisial A (anak tirinya) itu, berusia 13 tahun. Kejadian itu bermula ketika korban ketahuan menghilangkan uang untuk bimbingan belajar. SG kemudian memanfaatkan kesalahan korban dengan modus hukuman di kamar mandi. "Dia suka bohong pak, saya kesal akhirnya saya suruh buka baju terus saya mandiin dari situ pak kebablasan. Saya enggak ngancam cuma bilang kamu sudah ngecewain saya," katanya memelas saat digiring ke ruang penyidik Polresta Depok pada Rabu 25 Juli 2018. SG pun mengaku, sejak saat itu ia pun menjadi sering menggauli korban. Pada penyidik, pria bertubuh tambun ini memperkirakan, aksi cabulnya itu telah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukannya saat sang istri sedang tidak ada di rumah. "Saya khilaf pak, terus terang merasa bersalah dengan perbuatan saya ini," katanya. Sementara itu, Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Ipda Tamar menegaskan dari hasil identifikasi pihaknya terakhir kali, SG melakukan pencabulan terhadap korban pada tanggal 27 Juni 2018. "Korban itu takut, sempat diajak mandi bareng juga mau melawan tapi ada ancaman dari dia (pelaku)," katanya. Aksi cabul SG semakin menjadi setelah berhasil mengusir istrinya (ibu korban). Namun akhirnya kasus ini pun terungkap. "Iya istrinya diusir. Nah akhirnya si korban ini berani untuk berterus terang, karena sudah tak tahan. Yang bersangkutan trauma dan saat ini sedang dalam penanganan kami," katanya. Kini, akibat perbuatannya itu, SG terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang pencabulan. "Hukuman minimal lima tahun, maksimal 13 tahun tapi ini ditambah sepertiganya karena pelaku itu berstatus bapaknya korban, orang yang harusnya memberikan perlindungan," kata Tamar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU