Banyak Tangani Kasus Sertifikat Tanah Ganda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 14:01 WIB

Banyak Tangani Kasus Sertifikat Tanah Ganda

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Raja Nafrizal menerangkan, para jaksa di Jabar sering menangani kasus pemalsukan sertifikat berkaitan dengan pertanahan. Ya, di bidang perkara pertanahan, banyak terjadi kepemilikan ganda sehingga timbul perkara pemalsuan sebagaimana diatur di Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana, ujar Raja Nafrizal di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/7). Ia menyarankan, pada instansi terkait yang berkaitan dengan pengurusan tanah untuk menertibkan data kepemilikan tanah di masing-masing kelurahan dan desa. Perlu integritas dan kehati-hatian pada kepala desa dan lurah setiap ada transaksi berkaitan dengan tanah, melakukan cek dan ricek tentang status kepemilikan tanah yang bersangkutan, ujar dia. Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang (ATR) untuk hati-hati dan cermat serta taat pada peraturan perundang-undangan, terutama jika terdapat permohonan peralihan hak atas tanah. Intinya kasusnya banyak ditangani teman-teman jaksa. Untuk datanya nanti saya cek dulu, kisaranya ratusan, ujar dia. Ia menambahkan, banyaknya kasus sertifikat tanah ganda karena ketidak cermatan petugas pendata-an tanah. Karena tidak cermatnya pendataan di tingkat desa dan kelurahan. Akibatnya, banyak perkara ditangani jaksa di pengadilan, ujar Raja Nafrizal. Bdg/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU