Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari KONI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2019 09:52 WIB

Bantah Terima Rp1,5 Miliar dari KONI

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pemuda Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi membantah telah menerima uang dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebelumnya, di dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. Dalam daftar itu salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial M itu adalah menteri dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. "Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat dan menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu," kata Imam kepada wartawan di kantor Kemenpora, Jumat (22/3). Namun Imam tak menjawab dengan lugas bahwa yang disampaikan Suradi dalam persidangan adalah salah atau fitnah. Menurut Imam, siapapun bisa membuat inisial dalam daftar yang diserahkan ke KONI. "Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum, karena siapapun bisa menulis apapun," tutur Imam. Imam kemudian mengklaim tetap akan menghargai proses hukum dugaan suap di Kemenpora yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam menjelaskan akan melihat fakta dan opini yang dibangun dalam persidangan. "Dan saya akan mengikuti nanti proses hukum yang ada, dan di situ lah kesempatan saya untuk memberikan penjelasan. Tetapi jangan bangun opini yang tidak sesuai fakta hukum," kata Imam.? Tak hanya itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku siap bila dia dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya catatan daftar penerima fee dari pemulusan dana hibah Kemenpora untuk KONI yang dibuat oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. "Ya, ada catatan keuangan sebenarnya. Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang, nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (21/3). Febri belum mau bicara banyak saat disinggung lebih jauh soal catatan tersebut. Termasuk, saat disinggung apakah fee itu telah diberikan kepada masing-masing pihak yang dicatat dalam daftar penerima fee itu. Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018. Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU