Bank Jatim Dibobol Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 23:23 WIB

Bank Jatim Dibobol Lagi

SURABAYA PAGI, Surabaya Bank Jatim tak henti-hentinya didera masalah. Tak hanya soal manajemen, seperti Hadi Santoso, calon direktur utama (Dirut) Bank Jatim, yang ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keamanan dana di bank yang berkantor pusat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini juga rawan dibobol. Ironisnya, pembobolan melibatkan internal Bank Jatim. Kasus terbaru terjadi Bank Jatim Cabang Pamekasan. Rekening nasabah dibobol hingga Rp 2,7 miliar, yang diduga dilakukan Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan. Kasus pembobolan ini bukan hanya sekali terjadi. Tak hanya di kantor pusat, kantor cabang seperti HR Muhammad, Jombang, hingga cabang Jakarta pernah kebobolan semua. Nilainya pun ratusan miliar. --------------- Informasi yang dihimpunSurabaya Pagi, Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membobol dana nasabah Bank Jatim hingga Rp 2,7 miliar. Kasus ini kini ditangani Polres Pamekasan. Bahkan, tersangka A kini sudah ditahan di Lapas Pamekasan, Madura. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra. Menurutnya, selama penyidikan tersangka A ini kurang kooperatif. Saat ini pihaknya masih menunggu status berkas Kejaksaan, untuk meningkatkan status berkasnya menjadi P-21 (sempurna), sehingga perkaranya bisa disidangkan. "Kalau sudah P21, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejari Pamekasan," terang Andre, Senin (20/1/2020). Dijelaskannya, kasus ini diproses sejak 18 September 2019 lalu dengan dugaan penggelapan uang nasabah. Pihak terlapor adalah Kepala Bank Jatim Pamekasan berinisial A. Dari pemeriksaan diketahui, uang tersebut digunakan oleh tersangka A untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut diambil dari rekening sejumlah nasabah sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2019. "Uang Rp 2,7 miliar itu tidak diambil sekaligus, tapi bertahap mulai tahun 2018. Uang seharusnya masuk ke rekening nasabah, tapi digunakan secara pribadi oleh tersangka," papar Andre. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancamannya lima tahun penjara. Kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim sudah dimintai keterangan, lanjut Andre. Banyak Kasus Sebelum kasus pembobolan dana nasabah Bank Jatim di Pamekasan ini terungkap. Bank yang sahamnya dimiliki Pemprov Jatim dan Pemda se Jatim ini, diketahui bolak-balik kebobolan. Kebanyakan pembobolan melalui pengajuan kredit. Seperti kredit Bank Jatim yang diberikan ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 155 miliar. Kredit ini diloloskan saat Bank Jatim dipimpin Hadi Sukrianto. Kasus ini berhasil dibongkar setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua pejabat Bank Jatim menjadi tersangka, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Selain dua pejabat Bank Jatim, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono juga menjadi tersangka. Kasus ini pun disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelum ini, Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, pernah kebobolan Rp 52,3 miliar. Modusnya, melalui kredit fiktif yang diajukan ke Bank Jatim. Kasus ini terbongkar pada 2014 silam. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, diputus bersalah. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini bermula saat Yudi, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, membentuk enam CV baru. Dia mengangkat karyawan dan sopirnya untuk menjadi direktur. Keenam CV tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, yang akhirnya diduga dikorupsi Yudi. Seusai kasus pembobolan yang dilakukan Yudi Cs. Terungkap lagi pembobolan Kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara, pada 20 Juli 2016. Kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi Bank Jatim. Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut. Cabang Bank Jatim di luar Jatim, juga pernah kebobolan. Seperti terjadi di Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi Jakarta Selatan, yang kebobolan hingga Rp72,832 miliar. Modus pembobolan dengan cara pengajuan pinjaman KUR kepada Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif. Kasus ini diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak November 2017. Upaya Konfirmasi Senin (20/1) sekitar pukul 20.00 Wib,Surabaya Pagi mencoba untuk mengkonfirmasi kasus pembobolan Bank Jatim Pamekasan ini kepada Corporate Secretary (Corsec) Bank Jatim Glembloh Priambodo. Namun, upaya konfirmasi baik via hubungan telepon maupun pesan WA, tak direspon. Konfirmasi melalui WA berisi, "Selamat malam Pak. Saya Rangga dari Surabaya Pagi. Saya hendak konfirmasi mengenai pembobolan Bank Jatim Pamekasan. Bank Jatim ini kan beberapa kali kebobolan. Mulai HR Muhammad 50 miliar, pembobolan kredit penggemukan sapi di Jombang, hingga pembobolan kredit oleh PT SGS ratusan miliar. Ini apa krn pengawasan di Bank Jatim lemah? Terima kasih, Pak...". Namun hingga pukul 21.30 WIB, Glembloh Priambodo tidak merespon.n rga/pks/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU