Bank Dilarang Ngejar-ngejar Angsuran, Apalagi Gunakan Debt Collector

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 00:47 WIB

Bank Dilarang Ngejar-ngejar Angsuran, Apalagi Gunakan Debt Collector

SURABAYA PAGI, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang perbankan menagih utang kepada nasabah menggunakan debt collector selama pandemi virus corona berlangsung. Jokowi memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak para penagih hutang yang masih menagih cicilan para nasabah di bank yang meminta jasa penagihannya. "Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor, mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang," kata Jokowi saat menggelar konfrensi pers melalui video teleconference di Istana Merdeka, Jakarta, minggu lalu. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU