Bangunan yang Hambat Saluran, Harus Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:03 WIB

Bangunan yang Hambat Saluran, Harus Dibongkar

SURABAYAPAGI.com - Banjir dan genangan di sudut kota Surabaya masih menjadi pemandanga saat musim hujan tiba. Dalam sidak yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD ) kota Surabaya, Darmawan, banyak ditemukan saluran yang belum dinormalisasi. Akibatnya, saluran ini tidak berfungsi dengan baik. Usai melakukan sidak di Dukuh Kupang, Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan melanjutkan sidak di kawasan Gayungan. Di sini banyak ditemukan saluran yang kurang berfungsi, karena terjadi pendangkalan dan penyempitan saluran karena tidak dilakukan normalisasi. Selain itu, dalam sidak itu banyak ditemukan bangunan-bangun yang berdiri di atas saluran yang dibiarkan oleh Pemkot Surabaya. Sebenarnya sudah lama penyempitan ini karena adanya bangunan kos milik warga, ucap Darmawan di sela-sela sidak salurann di Gayungan, Selasa (29/1). Pria yang akrab disapa Aden ini menjelaskan, di tahun 2016 dirinya sempat minta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen yang berdiri di atas saluran tersebut. Namun hingga kini tidak dituntaskan. Dari 16 kamar sekarang tinggal 6 kamar yang belum dibongkar. Nah ini yang menjadi pertanyaan kenapa tidak semua dibongkar dan masih disisakan, tidak dituntaskan, ungkap Aden. Politisi Partai Gerindra ini meminta agar Pemkot Surabaya untuk segera turun langsung ke lokasi dan menuntaskan penertiban bangunan tersebut serta segera melakukan normalisasi saluran, sehingga bisa befungsi dengan baik. Pemkot harus segera melakukan upaya-upaya yang dikeluhkan warga. Sebenarnya warga ini sudah sering menyampaikan keluhannya tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Warga ini sebenarnya siap membantu kalau Pemkot kesulitan, tandasnya. Kita harus bekerja sama dengan dinas lain. Sebab saluran air di perkampungan menjadi wewenang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan pembersihan sampah di saluran air menjadi wewenang DLHK, imbuhnya. Sementara itu, Lurah Gayungan Abdul Manan mengatakan saat Musrenbang beberapa waktu lalu muncul kesepakatan untuk melakukan pembenahan saluran air. Hanya saja, menurutnya, terkendala bangunan kos yang belum dibongkar. Ini perlu adanya laporan terlebih dahulu kepada Pemkot agar pembongkaran dan pembersihan bisa segera dilakukan. Karena saluran ini mengalami penyempitan, katanya. Ia menegaskan bahwa bangunan kos tersebut belum bersertifikat. Jadi ia sangat berharap bisa segera dilakukan pembersihan bangunan tersebut untuk melancarkan saluran air yang selama ini menjadi penyebab utama banjir di RW 01, 02, dan 08. "Kalau banjir mencapai 20 cm," ujarnya Ketua LPMK Gayungan Ridwan Azis berharap setelah ini ada duduk bersama antara warga dengan pemerintah. Pasalnya, setelah ada pembongkaran belum ada pembahasan bersama. "Selain itu ia berharap juga kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Percuma saja kalau dibersihkan tapi perilakunya tidak baik," jelasnya. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU