Bandar Sabu di Jombang, Satu Minggu Raih Untung Rp 15 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Okt 2019 16:43 WIB

Bandar Sabu di Jombang, Satu Minggu Raih Untung Rp 15 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi penangkapan bandar sabu-sabu di Mapolres Jombang pada Kamis (24/10/2019), siang. Tersangka bernama Reza A. alias Bajul, (24), warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Tersangka mengambil sabu-sabu dalam satu minggu mencapai dua sampai tiga kali, seberat 5 sampai 6 gram di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, bahwa tersangka mengambil sabu melalui sistem ranjau. Setelah itu dibawa ke rumahnya, lalu diedarkan. "Jadi tersangka Bajul ini statusnya sebagai bandar dan juga sebagai pengedar. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota hampir tujuh gram," ungkapnya di Mapolres Jombang. **foto** Selain itu, barang bukti lain yakni dua timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sabu, uang hasil penjualan sementara sebesar Rp 350.000, Handphone dan perangkat alat untuk dipakai menimbang sabu. "Jadi hasilnya si tersangka setiap pengambilan, ia mendapat untung sekitar Rp 5 juta. Jadi kalau satu minggu sampai 3 kali, mendapat untung Rp 15 juta. Itu dilakukan hampir kurang lebih empat bulan," ujarnya. Mukid menjelaskan, tersangka mengambil dalam bentuk utuh, kemudian oleh tersangka dipecah pakai kantong plastik klip, kemudian ditimbang menggunakan skop (serok, red) dari pipet. "Sabu-sabu tersebut dijual tersangka di wilayah Jombang. Dan menurut pengakuan tersangka, hasil penjualan dari sekian puluh juta, dipakai untuk foya-foya. Tersangka ini pekerjaannya serabutan," pungkasnya. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, Undang-Undang 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU