Bandar Sabu 5 Kg Asal Aceh Ditembak Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Sep 2020 21:42 WIB

Bandar Sabu 5 Kg Asal Aceh Ditembak Mati

i

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko (dua dari kiri) saat rilis kasus di Mapolrestabes medan, Jum’at (25/9).

 

SURABAYAPAGI.COM, Medan - Bandar sabu jaringan internasional ditembak mati Satres Narkoba Polrestabes Medan. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena pelaku melawan menggunakan senjata api rakitan.

Baca Juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul

Bandar sabu yang ditembak mati berinsial S (41), warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Petugas mengamankan dua bandar lainnya yakni, A, (46) dan IH alias I (50). Keduanya merupakan warga Jalan Jambi, Kel. Rambung Barat, Kec. Binjai Selatan. 

"Tersangka atas nama Syukran (41) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9).

Penangkapan terhadap tersangka Syukran berawal dari hasil pengembangan tersangka Ariandi (46) dan Ilias (50) yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada Minggu (20/9) di Kecamatan Medan Tembung.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Syukran di jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Sunggal pada Rabu (23/9).

“Pada 20 September 2020 Tim Satres Narkoba mendapat info ada pengedar sabu di Jl. Bhayangkara, Kel. Indra Kasih, Kec. Tembung. Tim menuju ke TKP dan berhasil meringkus dua tersangka, A dan IH. Dari keduanya disita barang bukti 2 kg sabu,” jelasnya. 

Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, S. Dari tersangka S disita barang bukti 5 Kg sabu.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver sehingga dilakukan Tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

Polisi juga mengamankan barang bukti 7 Kg sabu asal Malaysia yang akan diedarkan di Kota Medan.

Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu seharga Rp 300 juta per 1 Kg dan dijual kembali Rp 350 juta per Kg.

“Kami beli 1 Kg seharga Rp 300 juta. Dijual kembali Rp350 juta perkilonya. Hanya dalam sebulan 1 Kg sabu ludes terjual,” kata tersangka.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa para tersangka mendapat barnag haram tersebut dari tersangka Nurdin (DPO) yang saat ini diduga berada di Malaysia.

Baca Juga: Simpan 11 Poket Sabu, Warga Kenjeran Surabaya Masuk Bui

“Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buru tersangka yang DPO ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.



 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU