Bandar Narkoba Tertangkap Ketika Sedang Mengirim 6 Kg Sabu ke Madura

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 17:35 WIB

Bandar Narkoba Tertangkap Ketika Sedang Mengirim 6 Kg Sabu ke Madura

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit I Subdit III Ditreskoba Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, menangkap GEP (35) kurir narkoba saat membawa 1 kg sabu di Jl Tambak Laban, Simokerto, Surabaya. Dari hasil intrograsi perugas, didapat nama bandar besarnya yakni H, yang membawa 6 kg sabu dan akan diantarkan kepada pemesannya di Madura. "Ini adalah jaringan Mojokerto," terang Wadir Ditreskoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif di polda jatim (30/10/2019). Teddy menjelaskan, pengungkapan terhadap jaringan ini, setelah pihaknya mendapat informasi dari Masyarakat, saat dilakukan penyelidikan dapat mendeteksi tersangka GPE saat berada di Jl Tambak Laban, Simokerto dengan membawa barang bukti sabu seberat 1 kg. "Setelah melakukan intrograsi terhadap tersangka GPE, anggota mendapat nama H bandar yang akan mengirim sabu seberat 6 kg ke Madura," tambahnya. Setelah melakukan pencegatan di pintu keluar jembatan Suramadu sisi Madura, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati mobil Honda Mobilio B 2079 BOQ melintas sehingga dilakukan pembuntutan. "Sesampainya di Desa Ketapang Laok, anggota kami melakukan pencegatan terhadap tersangka dengan melepas tembakan peringatan untuk menghentikan laju mobilnya," papar Teddy lebih lanjut. Saat diminta keluar, tersangka langsung tancap gas dan berusaha menabrak anggota yang melakukan penghadangan. "Karena membahayakan keselamatan petugas, dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur," tegas Teddy lebih lanjut. Atas tindakan tegas teraebut, petugas berusaha memberikan pertolongan. Namun tersangka tewas saat perjalanan ke rumah sakit. Teddy juga mengungkapkan, barang bukti yang dimasukan dalam kemasan teh China tersebut, berasal dari Malaysia. Barang tersebut masuk melalui jalur laut. "Dari jalur laut, mereka membawa ke Surabaya melalui perjalanan darat," pungkasnya. Sementara tersangka GPE mengaku sudah dua kali mengirim sabu dengan jumlah besar. Dan dirinya mendapat upah Rp 1 juta dalam 1 kg nya. "Pertama saya mengirim 5 kg, ini pengiriman kedua," ujarnya singkat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 dan terancam hukuman mati.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU