Home / Hukum & Pengadilan : Buron Enam Tahun, Cokro Wijoyo tak Tersentuh Hukum

BANDAR JUDI COKRO BERKELIARAN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 18:32 WIB

BANDAR JUDI COKRO BERKELIARAN

SURABAYA PAGI, Surabaya Masih ingat dengan Cokro Wijoyo yang ditangkap karena menyediakan arena perjudian Sky Club di Apartemen Twin Tower, Jl Kalisari No 1 Surabaya? Ternyata, hingga kini Cokro Wijoyo belum juga tertangkap sejak ditetapkan sebagai buron (daftar pencarian orang/DPO) pada 23 Juni 2012. Ini berarti Cokro yang memiliki saudara seorang pengacara terkenal di Surabaya ini bebas berkeliaran selama enam tahun, tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Padahal, perkaranya sudah incraht setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Cokro terbukti menyediakan arena judi dan divonis penjara 3 tahun. Ini menjadi catatan tersendiri bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Marulli Hutagalung. Bisa menangkap dr. Bagoes Soetjipto, buron kakap kasus P2SEM di Malaysia, tapi tak kunjung membekuk Cokro Wijoyo yang hanya terpidana judi. Sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membenarkan jika Cokro Wijoyo belum ditangkap. Belum tertangkap, cetus jaksa di lingkungan Kajari Surabaya, kemarin (1/3/2018). Namun, lanjutnya, jika ada informasi mengenai keberadaan Cokro Wijoyo, pihaknya akan langsung bergerak dan menangkapnya. Kasih datanya, nanti kita tangkap, ujarnya. Kami sudah berupaya mencari informasi keberadaannya, tapi memang tak semudah yang kita prediksikan. "Peranan masyarakat juga kami perlukan," lanjut dia. Sayangnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Adyotomo yang dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Sementara itu, saat Surabaya Pagi mencoba mendatangi Apartemen Twin Tower yang kini berganti menjadi Twin Hotel itu, sejumlah sekuriti menyatakan jika Cokro Wijoyo sudah lama tidak kelihatan di kantornya. "Sudah lama mas, tahunan keluar dari sini," kata salah seorang sekuriti hotel itu. Lebih lanjut, mereka juga tidak mengetahui di mana Cokro sekarang berada. "Ndak tau ya mas. Kita juga cuma denger-denger aja. Sudah tidak disini," ujar ketiga security itu kompak. Informasi lain menyebutkan, selain memiliki sejumlah usaha diantaranya Hotel/Apartemen Twin, Cokro Wijoyo juga memiliki rumah tinggal di kompleks Perumahan di Jl Prapen Indah Blok H Surabaya. Rumah ini dulu sempat digeledah petugas, tapi tak menemukan keberadaan Cokro. Cokro Wijoyo didakwa sebagai bandar judi beromzet miliaran rupiah. Dalam kasusnya ini, dia menyelubungi bisnis judinya dengan kedok adu ketangkasan bola. Saat penggerebekan 6 Juni 2010 silam oleh Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya, judi yang dibandarinya digelar di arena judi Sky Club, yang berada di lantai 19 Apartemen Twin Tower Jl Kalisari No 1 Surabaya. Cokro sempat dibebaskan majelis hakim PN Surabaya, 7 September 2010. Setahun kemudian, 20 April 2011, vonis bebas tersebut dimentahkan majelis hakim agung di MA. Kasasi jaksa dikabulkan dan Cokro diputus penjara tiga tahun. Sayang, saat hendak dieksekusi oleh jaksa, Cokro menghilang. Dari catatan Surabaya Pagi, Cokro Wijoyo ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari panggilan Kejari yang ketiga kali pada 23 Juni 2012, untuk menjalani eksekusi. Cokro ditetapkan buron saat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dijabat Mukri, SH. Selain Cokro, ada belasan buron lain yang belum tertangkap. Umumnya dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dari data Kejari Surabaya, buron itu adalah Goei Andriyanto (kasus penggelapan dalam jabatan), Bo Feng Mei alias Henny Melany (kasus penggelapan), Dulmanan (kasus penipuan), Johan Suryono Ali (kasus psikotrapika), Oei Kurnia Wijaya (kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu), Wirawan Wijayanto (kasus penggelapan), Tommy Kurniawan (kasus pemalsuan dokumen), Yenny Samoedra (kasus pemalsuan merk), Limantoro Santoso (kasus penggelapan), Muhammad Edwin Djoenaedi (kasus keterangan palsu), Jap Tie Ping (kasus penipuan) dan (pelanggaran undang-undang kesehatan). n tim

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU