Bambang Haryo ‘Dijegal’ Politik Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 13 Apr 2019 10:46 WIB

Bambang Haryo ‘Dijegal’ Politik Uang

Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi Persaingan keras di dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dirasakan Bambang Haryo, caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Pengusaha yang saat ini masih tercatat anggota Komisi V DPR RI ini dilaporkan ke Bawaslu, dengan tuduhan melakukan politik uang (money politics). Namun, alumni ITS ini membantah tuduhan itu. Bambang Haryo dilaporkan Panwascam Gubeng atas dugaan menyelewengkan dana reses untuk kepentingan kampanyenya di Surabaya. Laporan bermula dari temuan Panwascam saat pertemuan di di Jalan Kertajaya 55, Kelurahan Juwingan, Kecamatan Gubeng, Surabaya, 4 April 2019 lalu. Usai acara, peserta dipanggil dan diberi uang masing-masing Rp 50 ribu. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang Haryo mengaku dirinya diundang silaturahmi warga Juwingan dalam rangka reses. Selain itu, dirinya juga tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun. Kan tidak ada banner-banner dalam rangka kampanye. Tidak ada nomer urut satu dari Partai Gerindra. Lha wong Partai Gerindra-nya aja gak ada kok. Itu murni silaturahmi dalam rangka reses, ungkap Bambang Haryo kepada Surabaya Pagi seusai acara Pidato Kebangsaan Capres Prabowo di Gedung Dyandra Convention Center, Surabaya, Jumat (12/4/2019). Mengenai uang Rp50 ribu yang dibagi-bagikan kepada peserta, Haryo membenarkan kalau uang tersebut merupakan uang yang diambil dari dana reses. Menurutnya, sudah menjadi ketentuan dalam UU No.17 Tahun 2014 (MD3) yang menyebut dalam reses anggota DPR RI, diwajibkan untuk memberi uang akomodasi dan transport kepada peserta reses. Menurut saya, panwascam telah salah pengertian dengan acara warga Juwingan, tutur pengusaha pelayaran ini. Terkait bantahan Bambang itu, Panwascam Gubeng Jonathan Prasetya Nafi menolak jika disebut salah pengertian. Menurut Jonathan, izin yang disodorkan ketua pelaksana kegiatan kepada Bawaslu Kota Surabaya adalah izin kegiatan sosialisasi. Oleh sebab itu, panwascam memiliki kewajiban untuk mengawasinya. Saat di lapangan, panwascam memang menemukan praktik membagi-bagikan uang. Menurutnya, sebagai pengawas pemilu, dirinya sudah mengetahui ada aturan uang akomodasi dan transport Rp50 ribu dalam reses anggota DPR RI. Yang menjadikan agenda reses Bambang Haryo itu bermasalah adalah, karena surat yang diserahkan ke Bawaslu Kota Surabaya adalah izin kegiatan sosialisasi. Izin yang masuk ke Bawaslu itu sosialisasi, bukan reses. Maka panwascam melihat kegiatan di Juwingan itu sebagai bentuk kampanye, cetus Jonathan kepada Surabaya Pagi, Jumat (12/4). Jadi, patut diduga dana reses itu dipakai untuk kampanye, tandasnya. Jonathan melanjutkan, selain dirinya yang menyaksikan bagi-bagi uang itu, ada empat anggota panwascam Gubeng lain yang mengetahui. Selain itu, mereka juga memiliki bukti foto dan video. Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya bidang Informasi, Hukum dan Data Yaqub Baliyya mengungkapkan, laporan dari panwascam Gubeng tersebut segera dipleno-kan. Rapat pleno komisioner ini, sambung Yaqub, untuk memeriksa syarat formil dan materiil terlebih dahulu. Syarat formil itu ada pelapor, terlapor dan minimal dua saksi. Kalau materiil, ada bukti foto, video maupun uraian kejadian, jelas Yaqub. Seandainya syarat formil dan matriil dari pelapor terpenuhi, setelah itu komisioner Bawaslu Kota Surabaya bakal melakukan pleno lagi untuk menentukan kategori pelanggaran. Apabila pelanggaran administrasi, maka laporan akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Sementara pelanggaran pidana, akan diteruskan ke Gakumdu. Walau masuk masa coblosan, laporan dugaan pelanggaran ini akan tetap diproses, lanjutnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU