Home / Hukum & Pengadilan : Pekan Depan, Kejati Jatim akan Periksa Mantan Wali

Bambang DH Diduga Tahu Aliran Dana YKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Jun 2019 08:17 WIB

Bambang DH Diduga Tahu Aliran Dana YKP

Budi Mulyono, Rangga Putra Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus bergerak menangani Kasus mega korupsi yang diduga bernilai Rp 60 Triliun di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut bahwa aset-aset yang dikuasai oleh YKP dan PT YEKAPE, merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Kini, untuk membuka kotak pandora lebih dalam lagi, Kejati Jatim terus menelisik fakta dan alat bukti kuat terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pengurus YKP dan Direktur PT YEKAPE. Bahkan, mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, yang merupakan saksi kunci mengetahui pengalihan aset Pemkot dari YKP menjadi PT YEKAPE pada tahun 2001. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan menjelaskan, untuk menguak tabir dugaan mega korupsi YKP ini, Kejati akan memanggil mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, beserta ajudan Bambang DH saat itu. Bambang DH diduga kuat mengetahui berdirinya YKP dan PT YEKAPE. "Minggu depan ini ada sekitar 8 orang, Bambang DH mantan wali kota, ada dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH. Nanti itu tergantung mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis," kata Didik usai sholat Jumat. Didik menambahkan keterangan Bambang DH ini penting karena dia merupakan wali kota pengganti Sunarto Sumoprawiro yang digadang mengetahui aliran dana YKP. "Kita sudah kirim panggilannya ke alamat rumahnya. Beliau dulu sebagai wali kota pengganti pak Sunarto, minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini. Termasuk aliran dana YKP dan perubahannya," tambah mantan Kajari Surabaya. Saat ditanya apakah sudah ada titik terang usai memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi, Didik mengaku sejauh ini penyelidikan masih berjalan. "Kita akan memeriksa perkembangan yang berjalan. Kalau dirasa cukup, kita akan gelar siapa tersangkanya," pungkasnya. Keterlibatan Bambang DH Sementara rencana pemanggilan Bambang DH oleh Kejati Jatim, dianggap Darmantoko, Ketua Forum Penabung Beli Rumah YKP, tepat. Pasalnya pejabat Pemkot yang tahu persis berdirinya YKP-KS hingga menguasai PT YEKAPE adalah mantan Wali Kota Bambang DH. Pasalnya, pasca wafatnya Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, tambah Darmantoko, dialah yang menggantikan posisi sebagai orang nomor satu di Surabaya. Berdasarkan catatan Darmantoko sebagai jurnalis Pemkot Surabaya ketika itu, Suryo Harjono mengaku sebagai sekretaris dewan pengurus YKP-KMS berkali kali berkirim surat ke Bambang DH yang isinya antara lain membahas perubahan AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS, hingga mengangkat Bambang DH sebagai Penasehat. Saat itu, Suryo Harjono, Sekretaris Pengurus YKP-KMS, kirim surat ke Bambang DH, untuk bahas perubahan AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS, jelas Darmantoko, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Diduga Lakukan Pembiaran Di sisi lain, Bambang DH mestinya tahu kalau Suryo Harjono bukan lagi anggota dewan pengurus YKP-KMS. Pasalnya, enam bulan (Juli 2001) pasca mengundurkan diri dari posisi ketua dewan pengurus YKP-KMS, Cak Narto sebagai wali kota menerbitkan SK pengangkatan anggota dewan pengurus baru dan menghentikan anggota yang lama, di antaranya adalah Suryo Harjono, Mentik Budiwiyono, Warji dan Choirul Huda. Jadi sudah sangat tepat, Kejati memeriksa dan mengorek keterangan Bambang DH. Karena patut diduga dia (Bambang DH) diduga telah melakukan pembiaran, kata pria yang juga mantan wartawan harian sore Surabaya Post itu. Kejati Diminta Sita Aset YKP Sementara itu, Direktur lembaga antikorupsi Jawa Timur East Java Corruption Watch Organization (EJCWO) Miko Saleh mengaku siap membantu Kejati Jatim untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Bahkan, dirinya menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan YKP dengan menggunakan biaya dari APBD. Berdasarkan data yang dia peroleh, diduga telah terjadi penggelontoran dana APBD untuk YKP-KMS dengan tujuan membeli tanah negara pada tahun 1990-an. Oleh sebab itu, dia mendukung langkah-langkah Kejati Jatim menyita sejumlah dokumen, mencekal lima orang pengurus YKP, memblokir tujuh rekening dan memeriksa sejumlah pihak demi terang benderangnya kasus ini. "Kalau perlu, kejaksaan menyita aset-aset YKP. Kami mendukung penuh," cetus Miko Saleh di salah satu restoran di kawasan MERR, Jumat (21/6/2019). Menurut Miko Saleh, pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini selain pengurus YKP, adalah anggota dewan dan pejabat Pemkot pada tahun berubahnya AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS yaitu tahun 2002. Oleh sebab itu, dia berharap dengan telah diperiksanya Armuji dan Tri Rismaharini, Kamis (20/6/2019), bisa menyingkap tabir siapa-siapa saja yang terlibat. "Saya optimis nanti ada pihak lain yang bakal diperiksa," ungkap Miko. Aset Negara Harus Kembali Disinggung mengenai penanganan kasus YKP oleh jaksa ini bakal berakhir sama dengan kasus Gelora Pancasila yang dikembalikan ke Pemkot tanpa adanya tersangka, Miko menyebut hal yang paling utama adalah aset negara harus kembali terlebih dahulu. Namun, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, proses hukumnya harus tetap berjalan. Selain itu, dia menolak jika kasus ini diangkat kembali lantaran ada muatan politisnya. Untuk diketahui, pada tahun 2020 mendatang, Kota Surabaya bakal menggelar Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwali). "Justru kasus ini harus segera dituntaskan sebelum masuk Pilwali," papar Miko. Bagian Hukum Pemkot Lemah Di tempat yang sama, praktisi hukum agraria Kota Surabaya Antonius Santoso menyebut, sulitnya Pemkot merebut kembali tanah yang mereka klaim sebagai aset daerah, adalah karena memang Pemkot tidak punya cukup dasar hukum yang kuat. Bahkan Antonius menyindir bagian hukum Pemkot dinilainya sangat lemah. "Dasarnya apa Pemkot mengklaim tanah-tanah sebagai aset mereka?" tanya Anotnius. "Kecuali pemkot bisa membuktikannya. Soalnya saya lihat, bagian hukumnya seperti lemah." Status Tanah YKP Oleh sebab itu, sambung Antonius, yang perlu diperjelas adalah status tanah yang diperjualbelikan oleh YKP. Menurutnya, yang pertama-tama harus diketahui adalah bagaimana YKP bisa membebaskan lahan yang kemudian diperjual-belikan. Menurut Antonius, tanah yang bisa dijual adalah tanah yang dibeli, tukar guling dan hibah. "Tanah yang sebelumnya telah dibeli, boleh dijual. Kalau tidak pernah membeli, tapi bisa dijual. Ini kan aneh," papar Antonius. Kalau dengan cara membeli, bagaimana dengan status tanahnya. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sebagian tanah yang dikelola YKP adalah tanah negara. Akibatnya, tanah yang diperjualbelikan oleh YKP tidak bisa disertifikatkan menjadi hak milik. Pasalnya, tanah yang sekarang terbangun puluhan ribu unit rumah itu berdiri di atas tanah negara. "Kasihan user yang telah dijanjikan sertifikat tapi tak kunjung terbit." Bambang DH Belum Tahu Sementara, Bambang DH saat hendak dikonfirmasi Surabaya Pagi, kemarin, masih belum menjelaskan detail terkait polemik kasus YKP. Bahkan, saat ditanya apakah ada surat pemanggilan dari Kejati Jatim, anggota DPRD Jatim dari PDIP ini menjawab belum mengetahui. Belum tahu ya jelasnya. Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak. Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot. Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto. Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun, tiba-tiba tahun 2002, wali kotaSunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. "Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik. Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU