Baliho Paslon Masih Bertebaran, Bawaslu Mulai Plototi KPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 17:36 WIB

Baliho Paslon Masih Bertebaran, Bawaslu Mulai Plototi KPU

SURABAYAPAGI.com, Gresik Masih banyaknya spanduk atau alat peraga lain milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yang belum ditertibkan hingga hari ini, Selasa (20/2/2018) seolah menjadi bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, belum bekerja maksimal. Padahal lembaga penyelenggara Pilkada 2018 ini, sebelumnya sudah diplototi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk segera turun menertibkan alat peraga buatan sendiri para pasangan calon. Meski begitu, hingga kini disejumlah titik nyatanya masih banyak dijumpai spanduk, baliho, dan sejenis yang terpasang di tempat-tempat terbuka, tanpa dilakukan penertiban. Pantauan di lapangan, sekitar Kompleks Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, alat peraga buatan sendiri pasangan calon masih banyak menghiasi jalan-jalan utama. Begitu pula di wilayah pantai utara (pantura) Gresik seperti wilayah Sembayat, Bungah, Sidayu hingga Dukun, Ujungpangkah dan Panceng. Menjamurnya alat peraga kampanye pasangan calon tersebut, tidak lepas dari peran semua partai pengusung atau tim suksesnya yang telah memasang atribut kampanye para jagoannya masing-masing sebelum tahapan kampanye dimulai. Padahal, sesuai aturan, atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster calon atau apapun itu selain dibuat oleh KPU tidak dibenarkan. Di pasal 70 ayat satu PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang ditentukan KPU. Bahkan di ayat berikutnya dijelaskan pula alat peraga kampanye yakni parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang, selain dalam ukuran, jumlah dan alokasi yang telah ditentukan oleh KPU. "Kalau sampai pelaksanaan kampanye dimulai atribut kampanye itu tak juga diturunkan oleh partai pengusung atau tim suksesnya, maka kami akan merekomendasikannya kepada pihak terkait untuk ditertibkan," singgung Ketua Panwascam Gresik, Sugiono saat berbincang dengan Surabaya Pagi. Dikatakannya, sebelumnya pihaknya juga sudah merekomendasi terkait keberadan alat peraga buatan paslon ini ke Panwaslu Kabupaten Gresik. Bahkan pihak kabupaten diyakini sudah menyampaikan hal ini KPU Kabupaten. Masih Sugiono, pihaknya tidak menampik jika banyaknya alat peraga bertebaran hampir di semua sudut daerah di Gresik, karena sebelum kampanye tiba para bakal calon telah melakukan pergerakan untuk menyapa rakyat dengan menggelar berbagai aneka kegiatan berkonten sosialisasi dan silaturahmi. Yang punya kewenangan eksekusi alat peraga yakni KPU melalui Satpol PP. Panwaslu hanya merekomendasi temuan di lapangan, tegas Sugiono. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU