Balai Gakkum Rampungkan Proses Penyidikan Limbah B3 di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Feb 2020 16:59 WIB

Balai Gakkum Rampungkan Proses Penyidikan Limbah B3 di Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Proses penyidikan terhadap tersangka JF pada perusahaan UD terkait pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin yang berlokasi di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, telah dirampungkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra), Jumat (28/2/2020). Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, bahwa LJM berkas penyidikan telah lengkap P21. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk proses tahap 2 dengan melakukan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang. Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang di dahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan, dan selanjutnya melakukan proses penyidikan. Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau pasal 104 jo pasal 60, dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra), Muhammad Nur saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum. "Dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya. Nur menjelaskan, bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. "Agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 dilapangan," pungkasnya. Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU