Bakar Surat Suara, Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 22:26 WIB

Bakar Surat Suara, Panitia Pilkades Karanggandu Trenggalek Dipolisikan

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Kediri bergolak. Pasalnya, panitia pilkades desa tersebut dipolisikan warganya usai diduga membakar surat suara. Pelapor adalah Sujianto, warga setempat. Dia datang ke Polres Trenggalek bersama Asmadi, calon Kades Karanggandu yang kalah dalam pilkades bersama pendukungnya. Mereka membawa bukti-bukti dugaan kecurangan berupa foto-foto dan video pembakaran surat suara. "Kami mendatangi Polres Trenggalek, saya melaporkan terkait Pilkades Karanggandu. Dimana, ada kelebihan surat suara 44 lembar yang menjadi tanggung jawab Ketua Panitia. Surat suara itu berasal darimana dan ada indikasi surat suara lebih itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti," kata Sujianto, Rabu (13/2/2019). Pembakaran 44 lembar surat suara itu diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah coblosan. Menurut Sujianto, pemusnahan surat suara lebih tersebut dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tidak dikonsultasikan dengan pihak kecamatan, sebagai instansi diatasnya maupun ke Panitia di Kabupaten Trenggalek. "Secara aturan untuk membakar surat suara itu, tidak boleh. Seharusnya sebelum membakar surat harus dikoordinasikan dengan pihak lebih tinggi yaitu kecamatan. Kalau kecamatan tidak bisa, maka menyelesaikan harus ke panitia kabupaten. Sementara yang dilakukan ini adalah tindakan sepihak," bebernya. Menurut Sujianto, perbuatan panitia diduga bertentangan dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 43 tentang hak turut serta dalam pemilihan penentuan pemerintahan, pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti, pasal 378 KUHP tentang kecurangan, serta pasal 406 (1) KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain. Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, menerima laporan dari warga Desa Karanggandu. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipelajari. "Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk melapor ke institusi Polri, tetapi tetap dikaji apakah ada unsur pidana atau tidak. Terkait dengan Pilkades, dasarnya adalah Perbup, makanya dipelajari dulu. Kalau ada pidana masuk ranah polisi, tetapi kalau tidak ada unsur pidanan, nantinya akan dikembalikan. Prinsipnya laporan tetap diterima dan dipelajari," jelas Iptu Supadi. Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Subandi belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Subani tidak menerima. Untuk diketahui, Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 131 desa di Trenggalek. Ada dua kontestan yaitu, Utingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Dari hasil pilihan, Utingan sebagai incumbent keluar sebagai pemenang dengan selisih 83 suara. Sebelumnya paska pemilihan kemarin, pendukung Asmadi menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD setempat, Selasa (12/2/2019) kemarin. Mereka menuntut pilihan ulang dengan alasan menemukan banyak kecurangan, salah satunya pembakaran surat suara yang diduga dilakukan panitia.can

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU