Bahaya Campak, Jerman Luncurkan RUU Wajib Vaksin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 17:12 WIB

Bahaya Campak, Jerman Luncurkan RUU Wajib Vaksin

SURABAYAPAGI.com - Wabahcampak yang semakin mengkhawatirkan di Eropa membuat Jerman berencana memberikan denda kepada orang tua yang tidak memberikanvaksin campak kepada anaknya. Campak adalah penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus yang dapat menyebar melalui udara ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. virus ini juga dapat menyebar jika seseorang melakukan kontak langsung atau atau menyentuh benda yang sama dengan penderita. Gejala umum pada campak di antaranya adalah demam, batuk, pilek, mata berair dan bintik-bintik merah. Rancangan undang-undang terbaru dari Menteri Kesehatan Jerman memasukkan peraturan denda hingga 2.500 euro atau sekitar Rp40 juta bagi orang tua yang tidak memvaksin anak-anak mereka. "Saya ingin memberantas campak," kata Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn kepada surat kabar Bild am Sontag, dikutip dariCNN. Orang tua di Jerman yang gagal memvaksinasi anak-anak mereka dapat menghadapi denda yang lumayan besar setelah pemerintah Jerman mendukung rancangan undang-undang yang mengharuskan semua anak menerima suntikan campak sebelum memasuki masa sekolah atau taman kanak-kanak. Dilansir dariCNN, jika parlemen Jerman menyetujui RUU tersebut, orang tua akan diminta untuk memberikan bukti bahwa anak mereka telah divaksinasi sebelum mereka terdaftar di bangku sekolah. Langkah tersebut dilakukan ketika Jerman melaporkan salah satu jumlah kasus campak tertinggi di Eropa antara Maret 2018 dan Februari tahun ini, yaitu mencapai 651 kasus. Kementerian Kesehatan menyebut di tahun 2019, ada 429 kasus yang telah didaftarkan di Jerman hingga pertengahan Juni. Pemerintah juga menyatakan bahwa jumlah kasus campak semakin meningkat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU