Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 17:14 WIB

Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com - Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Atas perbuatannya, Bahar terancam hukuman penjara mencapai 8 tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sesuai pasal yang didakwakan, ancaman hukuman tertinggi delapan tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada wartawan, Kamis (28/2). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Perbuatan tersebut dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes ini diketahui milik Bahar. Dakwaan jaksa juga menguraikan secara detail penganiayaan yang dilakukan Bahar. Perbuatan berawal dari Bahar yang meradang akibat Cahya Abdul Jabar mengaku-ngaku menjadi Habib Bahar di Bali. Bahar lantas mengutus santrinya untuk mencari korban. Singkat cerita kedua korban ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes tersebut, kedua korban dianiaya bahkan kedua korban diminta berkelahi. Aksi penganiayaan Bahar itu dilakukan dengan melibatkan 15 santrinya. Bukan hanya menganiaya, Bahar juga meminta santrinya untuk mencukur botak kedua korban. Bahkan ada santri yang menjadikan kepala salah satu korbannya asbak. Santri itu mematikan rokok di kepala korban. Pengacara Habib Bahar Disemprot Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Edison M, menegur tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, agar tidak bertele-tele dalam proses persidangan. Hal tersebut ditegaskan Edison, setelah pembacaan dakwaan Jaksa kepada Habib Bahar. Penasihat hukum mendapat kesempatan untuk berbicara, selain menyatakan akan mengajukan eksepsi pekan depan. Salah satu pengacara Habib Bahar, tiba-tiba mengajukan hak bicara kepada Edison. Saat berbicara, penasihat hukum tersebut memaparkan tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dinilai tak masuk substansi dalam agenda sidang, Edison memotong pembicaraan dengan tegas. "Cukup, masukkan semuanya dalam eksepsi. Saya harus tegas, karena memimpin persidangan harus lancar dan baik, yang bertele-tele tidak perlu," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU