Bahar bin Smith akan Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Feb 2019 16:33 WIB

Bahar bin Smith akan Segera Disidangkan

SURABAYAPAGI.com - Perkara Bahar Bin Smith, penceramah kondang yang kerap dipanggil Habib Bahar, terus berkembang. Saat ini, berkas kasus penganiayaan anak yang tengah melilitnya sudah berada di meja Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sebelumnya, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Ia menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18). Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 1 Desember 2018. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Keterangangan (SK) nomor: 24/KMA/SK/II/2019, yang menetapkan bahwa persidangan Bahar akan digelar di PN Bandung. Sebelum sampai ke meja pengadilan, surat tersebut diterima terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2) lalu. Sepekan berlangsung, Kejati saat ini telah melimpahkan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung. Hari ini sudah dilimpahkan, ada tiga berkas yang kami limpahkan pada PN Bandung secara terpisah, tutur Abdul Muis Ali. Tiga berkas secara terpisah yang dikatakan Abdul, maksudnya ialah Bahar beserta dua rekannya yakni Agil Yahya bin Faruq Al dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. Kedua nama rekannya itu diduga bersama-sama melakukan penganiayaan pada dua santri di Bogor. Sama seperti Bahar, Agil Yahya pun merupakan penceramah yang kerap dipanggil Habib Agil. Abdul tak dapat memastikan kapan PN Bandung akan menerbitkan jadwal persidangan Bahar beserta dua rekannya. Yang pasti, jadwal akan segera terbit tanpa memakan waktu lama. "Mungkin sepekan ke depan akan dimulai persidangannya, tutur dia. Awalnya, akan digelar di PN Cibinong, Bogor. Pemindahan yang belakangan disetujui MA tersebut mendapat respons negatif dari Front Pembela Islam (FPI). Di sisi lain, kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Prawiro, mencium indikasi politis yang membuat Bahar disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Di matanya, eksposur pemberitaan di Bandung lebih besar sehingga kasus yang menimpa Bahar lebih mudah di blow up. Saya khawatir ini ada kepentingan untuk memainkan opini dan sebagainya. Kalau ini memang peristiwa hukum, bukan politis, apa salahnya pengadilan digelar di Cibinong? katanya. Ada beberapa alasan yang membuat Bahar dan kuasa hukumnya lebih ingin mengikuti pengadilan di Cibinong, bukan Bandung. Di antaranya, ialah berkaitan dengan mental Bahar selama mengikuti persidangan. Kami menilai lebih baik di Bogor (Cibinong) daripada Bandung karena di sana ada keluarga. Terus kami pun lebih mudah berkoordinasi, itu loh yang kami harapkan. Mangkanya pas limpahan berkas tahap kedua, kami sudah curiga jangan-jangan persidangan Habib Bahar digelar di Bandung, ujar Sugito.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU