Bachtiar Nazir, sebelum Dicekal, sudah di Arab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 13:51 WIB

Bachtiar Nazir, sebelum Dicekal, sudah di Arab

SURABAYA PAGI, Jakarta Bachtiar Nasir, ulama pendukung capres Prabowo-Sandi, ini sudah berada di Arab Saudi. Padahal ia telah dipanggil dua kali oleh Polda Metro Jaya, terkait sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Atas tindakanya ini, Bareskrim Polri berjanji menjemput paksa Bachtiar Nasir setibanya di Indonesia. Dasar Polisi, karena Bachtiar sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "Pihak pengacara masih kooperatif, masih memberikan alasan ke penyidik tentang ketidakhadiran (Bachtiar Nasir) hari ini. Penyidik juga menyampaikan ke pengacara, sesuai kewenangan penyidik, penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Jemput Paksa Pengacara Bachtiar sebelumnya menyebut kliennya berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan dari Liga Muslim Dunia. Dedi menyebut sebenarnya penyidik sudah memohon pencegahan ke luar negeri untuk Bachtiar tetapi Bachtiar sudah lebih dulu terbang ke Arab Saudi. "Yang bersangkutan sudah ke Arab duluan," kata Dedi. Untuk itu Dedi menyampaikan Bachtiar akan dijemput setibanya ke Indonesia dari Arab Saudi. Kewenangan penjemputan paksa itu disebut Dedi diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yaitu Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Dibawa ke Bareskrim "Dari penyidik menyampaikan kepada saya, sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP ayat 2, menyebutkan bahwa apabila tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan. Lalu dibawa ke Bareskrim, baru didengar keterangannya sebagai tersangka," kata Dedi. "Nanti penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila kami sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir atau datang ke Indonesia. Maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, Maka penyidik akan melakukan penjemputan," imbuh Dedi. Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS Bachtiar, ditetapkan sejak awal 2018. n jk/er

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU