Home / Hukum & Pengadilan : Bos PT Surya Graha Semesta (SGS) Sidoarjo ini, Su

Ayong, Tersangka Baru Pembobol Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 05:43 WIB

Ayong, Tersangka Baru Pembobol Bank Jatim

SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus korupsi dengan modus pemberian kredit macet oleh Bank Jatim pada PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147,7 Miliar, awal Maret 2018 ini sudah ditemukan tersangka baru. Tersangka baru ini menyusul empat tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa, yakni empat pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno (bekas Direktur Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asisten Relations and Manager Bank Jatim). Tak tanggung-tanggung, tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri, langsung dua orang, yakni pejabat dari PT SGS, yang mendapat kucuran kredit fiktif dari Bank Jatim yaitu Tjaho Widjojo alias Ayong dan Rudi Wahono, sopir yang didapuk oleh Ayong menjadi Direktur Utama PT SGS, dengan tambahan gaji. Berkas Ayong Segera Dilimpahkan Sejak Minggu (25/3/2018) siang kemarin, wartawan Surabaya Pagi mendapat informasi dari sejumlah penyidik di Bareskrim Mabes Porlri, bahwa kasus korupsi kredit macet Bank Jatim senilai Rp 147,7 Miliar sudah ada dua tersangka baru. Dua tersangka itu tak lain bos dari PT SGS, yang diduga telah menyalahgunakan dana kredit macet dari Bank Jatim. Sudah tersangka. Ada dua dari PT SGS. Rudi Wahono dan Tjahjo Widjojo Ayong, ucap salah satu sumber di Bareskrim Mabes Polri, Minggu (25/3/2018) siang kemarin. Bahkan, tak lama lagi, dua orang pejabat PT SGS ini akan mengikuti jejak 4 terdakwa yang merupakan bekas pimpinan Bank Jatim, pada 6 April 2018 mendatang, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sudah masuk tahap akhir. Sebentar lagi dilimpahkan, ucapnya singkat. Informasi dari Bareskrim Mabes Polri itu pun dibenarkan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Harwaedi, SH. Benar itu, mas. Dua-duanya (sudah tersangka). Nanti awal April juga sudah tahap II. Ditunggu saja, jelas jaksa dari Pidsus Kejari Surabaya ini, saat dikonfirmasi, Minggu sore kemarin. Era Direktur Utama Hadi Sukrianto Menurut Jaksa Harwaedi SH, dua bos PT SGS itu diduga juga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima kucuran dana kredit sebesar Rp 147,7 Miliar yang ternyata membuat macet. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS sendiri tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit. Apalagi PT SGS juga tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Tetapi dia mengajukan kredit karena ada proyek-proyek APBD, jelas jaksa Harwaedi. Sementara, dari penggalian investigasi Surabaya Pagi, PT SGS juga berperan utama pada membobol rekening Bank Jatim. Semuanya bermula pada tahun 2003, dimana Bank Jatim, era Direktur Utama Hadi Sukrianto, memberikan fasilitas kredit modal kerja atau (KMK) atas permohonan dari PT SGS. Kredit ini dalam bentuk Standby lone dengan plafon kredit sebesar Rp 80 miliar. Kredit ini direncanakan untuk pembiayaan proyek jembatan Brawijaya di Kediri, proyek RSUD Gambiran Kediri, proyek gedung Poltek II Kediri dan proyek RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Tambahan Modal Kerja Fasilitas layanan yang diberikan Bank Jatim, yakni berupa fasilitas kerja atau dalam bentuk standby lone atau (KMK SBL), yaitu kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor, termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving baru proyek. Ini diberikan apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi pengadaan barang dan jasa lainnya, berdasarkan kontrak kerja yang bersumber pembiayaan kreditnya, terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan termasuk juga untuk penerbitan Bank garansi, serta membiayai pembukuan L/C dan SKBDN untuk mengimpor/membeli barang-barang atau mesin peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang/akan memperoleh pembayaran kredit dari Bank. Tujuan pemberian kredit kepada PT SGS, adalah untuk tambahan modal kerja pelaksanaan proyek pemerintah, yang sedang dikerjakan dan atau proyek yang akan dikerjakan dengan sumber dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, serta swasta bonafit yang diperoleh berdasarkan surat perintah kerja atau kontrak kerja. Proyek jembatan Brawijaya Pada tahun 2011, Rudi Wahono selaku Direktur Utama PT SGS (dalam pengajuan kredit di Bank Jatim) mengajukan penambahan plafon kredit, dari semula Rp 80 miliar menjadi Rp 125 milliar kepada Bank Jatim Jawa Timur Cabang Sidoarjo, sebagaimana surat Nomor 025/SGS/VII/2011 tanggal 19 Juni 2011. Oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo, berkas permohonan penambahan plafon kredit tersebut diteruskan ke Bank Jatim di Surabaya dengan melampirkan dokumen proyek, diantaranya RSUD Gambiran II Kediri, dengan nilai Rp 208.685.176.000, pembangunan Poltek II Kediri pelaksana PT Nugraha Adi Taruna dengan nilai Rp 88.901.861.280. Pembangunan proyek pekerjaan Jembatan Brawijaya Kediri pelaksana PT Fajar Parahiyangan, dengan nilai Rp 66.409.000.000, pembangunan Pasar Caruban Madiun, pelaksana PT Idee Murni Pratama, dengan nilai Rp 67.200.081.000, pembangunan Jembatan Kedungkandang Malang, dengan pelaksana PT NAT dengan nilai Rp 54.183.811.000, pembangunan Kantor Pusat BPR Jatim, pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 22.189.000.000, pembangunan gedung Setda Kabupaten Madiun, dengan pelaksana PT NAT, PT Nugraha Airlanggatama, dengan nilai Rp 46.668.046.000 dan pembangunan Kantor terpadu Ponorogo, dengan pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 42.148.0 00.000. Kemudian pemohon penambahan plafon kredit dari PT SGS tersebut, diserahkan kepada terdakwa Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Divisi, dan kemudian diteruskan kepada terdakwa Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi kredit menengah dan korporasi. Penanganan yang dilakukan Terdakwa Wonggo dan Arya Lelana, untuk dilakukan verifikasi atas permohonan tersebut. Lalu secara berjenjang diteruskan kepada tim analisis dan oleh tim analisis dan Relation Manager (RM). Baru kemudian dibuatkan penilaian penambahan plafon. Akhirnya lembar penilaian tersebut secara berjenjang disampaikan kepada terdakwa Arya Lelana dan Wonggo Prayitno. 6 April, Wonggo dkk, Divonis "Di mana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas jaksa Harwaedi, kemarin. Selain melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek. "Nah, dari sini, proses pemberian kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pem¬berian kredit PT SGS," kata Harwaedi. Harwaedi SH, menjelaskan, pada 6 April 2018 mendatang, Terdalwa Wonggo dkk, akan menjalani sidang putusan kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. Keempat terdakwa itu dituntut 5 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Untuk terdakwa Wonggo dan Arya Lelana, dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Harry Soenarno dan Iddo Laksono, dituntut 6 tahun penjara, jelas Harwaedi. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Sementara dalam dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Harwaedi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU