Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 11:01 WIB

Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Miris, seorang ayah tiri tega menyetubuhi anaknya selama 3 tahun. Adalah R (45), seorang pria warga Jalan Ngagel Mulyo Gang VII Surabaya, yang tega menyetubuhi anak perempuan tiri dari istri keduanya. Diketahui, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sampai anak itu kini sudah berusia 17 tahun. Kejahatan itu berawal pada suatu pagi di tahun 2015 silam di rumah istri kedua RD di kawasan Jalan Bratang Gede, Surabaya. Saat itu, RD yang sehari-hari berwirausaha servis televisi, tinggal berdua bersama anak tirinya. Rumah itu sepi, karena istri kedua yang dia nikahi sejak 2012 silam sedang ke pasar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh RD untuk memuaskan hasrat seksualnya. RD menyetubuhi anaknya. Meski sempat menolak, anak itu menurut karena ancaman ayah tirinya. Kronologi ini seperti yang didapat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dari pengakuan tersangka. Kepada AKP Ruth Yeni, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, RD mengaku saat itu mengancam anaknya dengan penyedot timah. "Cuma untuk menakut-nakuti saja. Tidak tajam, tidak ada listriknya," kata RD kepada Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/2/2018). Sejak hari itu, RD terus mengulangi perbuatan itu kepada anaknya hingga si gadis telah beranjak dewasa. Tidak hanya di rumah itu saja, RD pernah menyetubuhi korban di sebuah rumah di kawasan Gedangan, Sidoarjo. Bahkan, RD juga pernah melakukan perbuatan itu di rumah kos ayah kandung korban. Hingga akhirnya istri kedua RD tahu perbuatan buruk suaminya kepada anak kandungnya. Tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari RD. "Ibu korban tahu tapi tidak melapor. Dia diancam dianiaya oleh tersangka. Paman korban dari ayah kandung korban yang melapor ke polisi," kata Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya. Kini polisi telah menangkap RD, menahannya di tahanan Polrestabes Surabaya atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menyangkakan RD dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Tersangka ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya ini terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bj/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU