Awas!! Tebang Pohon Sembarangan di Kota Kediri Dapat Sanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 09:22 WIB

Awas!! Tebang Pohon Sembarangan di Kota Kediri Dapat Sanksi

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Awas!!! Saat ini warga Kota Kediri harus lebih berhati-hati dalam menebang pohon yang berada di pinggir jalan atau ruang publik. Pasalnya, pohon-pohon tersebut masuk dalam pohon dilindungi oleh Pemerintah Kota Kediri. Dalam merawat pohon yang dilindungi Pemerintah Kota Kediri sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertamanan Kota. Perda tersebut dijelaskan sanksi pada setiap orang yang melakukan penebangan tanpa izin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Didik Catur mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan di Kota Kediri. Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan wawasan pada setiap warga akan peran dan manfaat ruang terbuka hijau di Kota Kediri. "Masih lima kelurahan di wilayah Kecamatan Pesantren yang kita berikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertamanan Kota Kediri. Rencananya sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh kelurahan," ujar Didik Catur di kantornya, Rabu (24/10/2018). Lanjut Didik, semua pohon yang berada di ruang publik merupakan pohon lindung milik Pemerintah Kota Kediri. Sementara dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pertamanan Kota, jika seseorang kedapatan menebang tanpa izin akan dikenakan sanksi administrasi berupa mengganti bibit pohon dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan. "Jika sudah izin kita akan lakukan pengecekan lokasi, selanjutnya kita hitung dari diameter pohon yang akan ditebang. Jika batang pohon berdiameter 1 cm - 10 cm maka jumlah penggantiannya sebanyak 20 bibit pohon yang sudah ditentukan dengan ketinggian minimal 3 meter. Namun jika penebangannya tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi ganti bibit pohon dua kali lipat dari jumlah yang ditentukan. Kalau diameternya 1 cm - 10 cm bisa mencapai 40 bibit pohon ganti ruginya," jelas Didik Catur. Masik kata Didik, penerapan Perda tersebut tidak akan dilakukan apabila terdapat beberapa alasan seperti setelah adanya survei oleh petugas. "Penebangan ini tidak dikenakan beban apabila pohon tersebut memang dalam keadaan mati, kropos atau memang membahayakan warga," katanya. Menurutnya, tujuan perda tersebut untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian lingkungan di Kota Kediri. Selain wajib memelihara dan melindungi, DLHKP Kota Kediri ingin meningkatkan kesadaraan masyarakat akan pentingnya pertamanan sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi. Peserta dalam sosialisasi tersebut diikuti para Ketua RT, LPMK dan sejumlah tokoh warga. Sejauh ini lima kelurahan yang sudah mendapat sosialisasi tersebut yakni Kelurahan Tempurejo, Ngletih, Ketami, Betet dan Bawang. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU